Mohon tunggu...
Ahmad Roby_PWK_UNEJ
Ahmad Roby_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Jember

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Daerah sebagai Alternatif

17 April 2023   04:04 Diperbarui: 17 April 2023   05:25 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Obligasi daerah merupakan surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi juga merupakan salah satu bentuk sumber pinjaman darah yang memiliki jangka menengah hingga panjang yang sumbernya berasal d Sri masyarakat. Obligasi daerah hanya bisa dilakukan pada pasar modal domestik dengan mata uang rupiah karena berbeda dengan obligasi pemerintah lainnya seperti ORI maupun SBN. Obligasi daerah dapat diterbitkan hanya untuk membiayai kegiatan investasi yang berada di publik dan yang dapat menghasilkan manfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu obligasi daerah diterbitkan hanya berjenis obligasi pendapatan atau Revenue Bond

Syarat penerbitan obligasi daerah biasanya memerlukan beberapa persyaratan seperti, persetujuan dari DPRD daerah, mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, dan beberapa syarat lainnya.  

Akhir akhir ini banyak wacana dari beberapa wilayah untuk penerbitan obligasi daerah dan menjadi berita yang banyak dibahas di berbagai media bidang ekonomi. Berbagai pihak pun juga banyak memberikan beberapa pernyataan serta komentar tentang maraknya wacana obligasi ini, antara lain pejabat Kementerian Keuangan yang mana berisi tentang upaya mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan obligasi daerah. Wacana obligasi daerah datang dari beberapa wilayah contohnya Provinsi Jawa Barat yang akan menerbitkan obligasi daerah yang bernilai Rp. 4 trilliun untuk membiayai pembangunan dari Bandara Kertajati di Majalengka. Tidak berbeda dengan Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah juga akan menerbitkan obligasi daerah yang akan di gunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Seperti yang di katakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberapa media massa yang menyatakan akan menggenjot lagi untuk pembangunan yang ada di daerahnya. 

Karena obligasi daerah yang diterbitkan harus mengedepankan manfaat yang diberikan pada masyarakat oleh karena itu penerbitan obligasi harus di perhatikan lebih agar tidak salah dalam penggunaannya, sebagai contoh obligasi daerah di terbitkan hanya untuk menutupi kekurangan kas daerah.

Tidak hanya permasalahan dari penggunaan obligasi daerah yang ditakutkan digunakan untuk kepentingan lain akan tetapi kesiapan dari organisasi maupun sumber daya manusia pengelola obligasi juga harus di perhatikan. Karena dalam pengelolaan obligasi daerah harus dibentuk sebuah tim khusus yang memiliki kewenangan untuk pengelolaan obligasi daerah yang disebut Dept. Management Unit (DPU).

Tidak hanya masalah sumber daya manusia akan tetep regulasi untuk obligasi daerah masih banyak mengalami hambatan, sementara dari pemerintah pusat sedang gencar gencarnya untuk mendorong pemerintah daerah menerbitkan obligasi daerah. Hambatan lain adalah kemampuan daerah dalam berinovasi dan kesiapan dari kelembagaan yang akan mengelola obligasi daerah yang masih cukup minim. Oleh karena itu penerbitan obligasi juga harus didukung oleh sumber daya manusia yang cukup kompeten dalam pengelolaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun