Mohon tunggu...
Ahmad Roby_PWK_UNEJ
Ahmad Roby_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Jember

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksternalitas dan Regulasi Pemerintah

6 April 2023   01:12 Diperbarui: 6 April 2023   01:13 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan industri merupakan sebuah peningkatan yang dapat memperindah perekonomian dengan dampak yang positif maupun negatif. Contoh positif dari bertambahnya kegiatan ekonomi ialah lapangan kerja yang meningkat jumlahnya. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan ialah perencanaan limbah akibat pembuangan yang tidak pada tempatnya hal inilah yang sering disebut dengan eksternalitas.

Perubahan besar dari berbagai perusahaan serta perkembangan perekonomian yang terus tumbuh tidak akan terjadi tanpa alasan hal terus banyak di dasari oleh berbagai faktor yang salah satunya ialah sebuah eksternalitas. Seperti yang sudah dibahas di atas bahwa tidak selamanya hal tersebut akan berdampak positif akan tetapi juga akan berdampak negatif. Meski demikian eksternalitas juga bisa didapatkan secara free atau gratis.

*Eksternalitas sendiri memiliki arti biaya atau manfaat yang di dapat oleh pihak ketiga yang tidak dapat memilih untuk mendapatkan atau tidaknya dampak terserah. Contoh kecil sebuah perusahaan listrik yang membangun sebuah pembangkit listrik dan berdekatan dengan permukiman warga di sebuah desa. Biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan hanya sebatas biaya operasional dan bahan bakar untuk pembangkit listrik tersebut, namun dengan adanya pembangkit listrik ini penduduk yang ada di sekitarnya akan mengalami gangguan pernapasan dari adanya polusi udara. Perusahaan yang membangun pabrik tersebut tidak akan peduli dengan hal tersebut dikarenakan bukan bagian dari hal yang harus dibayarkan atau diperhatikan oleh perusahaan, hal inilah yang disebut sebuah eksternalitas. Meski eksternalitas tidak selamanya berdampak negatif, adapun seperti riset dan pengembangan sebuah perusahaan yang menemukan teknologi baru yang diciptakan untuk memajukan masyarakat dan membantu masyarakat dalam hal ini penelitian yang di lakukan oleh sebuah perusahaan akan menciptakan sebuah eksternalitas yang berdampak positif. Contoh dampak positif lainnya ialah seperti pendidikan dan pelatihan serta vaksinasi untuk masyarakat demi membantu dari penularan penyakit yang nantinya akan memiliki dampak buruk. Oleh karena itu eksternalitas tidak akan selamanya tidak menguntungkan kedua belah pihak akan tetapi dampak negatif yang ditimbulkan juga tidak dapat dihindarkan.

Contoh kasus pada perairan sungai yang ada di provinsi Sumatera Selatan lebih tepatnya di sungai Banyuasin yang tercemar limbah dari pabrik. Merkuri merupakan limbah yang paling banyak mencemari sungai Banyuasin ini. Menurut Journal of Marine And Aquatic Sciences Vol. 5, Desember 2019 Yulianto Suteja, Anna Ida Sunaryo, dan Fitri Agustriani jumlah merkuri yang terkandung dalam sungai Banyuasin tersebut berkisar 0.001 -- 0.032 mg/L dengan pola distribusi yang akan semakin meningkat ke arah laut. Pencemaran merkuri ini banyak disebutkan dalam penelitian bersumber dari berbagai aktivitas ekonomi seperti kegiatan pertanian, perkebunan, dan pertambangan batu bara. Hal ini berdampak pada nelayan yang menangkap ikan di sungai Banyuasin ini yang mana tangkapan ikan para nelayan terus menerus menurun. Dari pencemaran tersebut ikan yang bernilai ekonomi tinggi seperti ikan kakap serta udang galah menjadi sulit untuk didapat, hal ini banyak menyebabkan nelayan yang berpindah profesi dari nelayan.

Dilihat dari dampaknya eksternalitas dapat menyebabkan suatu inefisiensi pasar. Eksternalitas menyebabkan pasar tidak dapat mengalokasikan sumber sumber ekonomi secara efisien. Seperti yang terjadi di sungai Banyuasin ini yang mana penyebab dari pencemaran sungai berasal dari pabrik batu bara, eksternalitas negatif menyebabkan kerugian pada nelayan namun tidak memiliki dampak apa apa pada pabrik, dan pabrik tidak memberikan sebuah kompensasi pada nelayan yang mendapat kerugian.

Dengan demikian banyak solusi yang berdatangan salah satu contohnya ialah sebuah solusi privat (Teorema Coase) yang berupa sebuah internalisasi eksternalitas hang mana sebuah pihak akan memberikan sebuah kompensasi kepada pihak lainnya. Teorema Coase 1 menyatakan bahwa eksternalitas tidak selalu memberikan dampak kegagalan besar pada pasar, karena negosiasi antar pihak dapat memaksa produsen untuk melakukan internalisasi eksternalitas dalam artian perusahaan harus melakukan perhitungan efek yang ditimbulkan oleh produksi mereka.

Solusi lain yang dapat digunakan Ialah penetapan regulasi yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk penetapan pajak pigouvian dan pemberian subsidi. Karena dapat dilihat dari dampak yang dihasilkan oleh pencemaran sungai, regulasi merupakan solusi yang paling baik yang dapat di ambil sebagai solusi utama. Regulasi yang dimaksud ialah sebuah tindakan pengendalian perilaku masyarakat baik individu maupun kelompok, dengan menetapkan sebuah aturan dengan sebuah pembatasan.

Dengan adanya regulasi ini pemerintah memiliki hak untuk melarang atau mewajibkan perilaku mana yang tidak dapat di lakukan oleh pihak pihak tertentu dalam mengatasi eksternalitas.

Contoh regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pemberlakuan Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini menyebutkan bahwa setiap usaha yang memiliki dampak pada lingkungan hidup diwajibkan untuk memiliki AMDAL. Dan juga untuk pihak yang melakukan pencemaran diharuskan untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan wajib membawa ganti rugi pada pihak yang bersangkutan atau pihak yang dirugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun