Mohon tunggu...
Ahmad Rizqi romadhoni
Ahmad Rizqi romadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mempunya Hobi Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi yang Pernah Terjadi di Indonesia

24 November 2023   05:59 Diperbarui: 24 November 2023   06:00 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nah tema minggu ini  sangat menarik yakni membahas tentang KORUPSI Kalian sudah pasti tidak asing dengan kata tersebut karena sering kali disebut dalam acara berita TV karena korupsi adalah tindakan yang seringkali terjadi di Indonesia sehingga kata tersebut bukanlah asing di pandangan kita bahkan ada opini tentang dulunya pejabat di Indonesia sudah melakukan korupsi sejak masa penjajahan Belanda karena sebenarnya rakyat itu digaji tapi diberikan lewat pejabat yang diangkat dari warga negara Indonesia tetapi yang terjadi malah gaji tersebut tidak sampai ke tangan pekerja atau masyarakat. WAHHHH sangat menarik bukan Tema Minggu Ini nah sebelum lanjut membahas tentang Korupsi seperti biasa saya akan menyinggung tentang pengertian dari Korupsi secara singkat hehe

Korupsi adalah tindakan mencuri atau menilai atau kurangnya amanah dalam kehidupan seseorang dalam melakukan pekerjaan atau hal yang sudah di pasrahi atau di beri wewenang sehingga dapat menyalahgunakan wewenang nya tersebut sehingga melakukan korupsi dan tindakan ini dilarang oleh agama dan negara. Dan menurut saya korupsi adalah hal lumrah atau hal yang sudah biasa terjadi di Indonesia dan itu terjadi karena keserakahan seseorang dalam bekerja atau wewenang bahkan korupsi tidak hanya dilakukan oleh orang yang mempunyai wewenang saja bahkan bisa dilakukan oleh rakyat biasa atau oknum masyarakat  nah setelah membahas pengertian dari korupsi itu sendiri kita lanjut ke isu isu atau kasus korupsi yang terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir

Yang pertama yakni kasus korupsi proyek menara 4G BTS yang membuat negara mengalami kerugian sebanyak 6,2 Trilliun bahkan kasus ini belum usai hingga sekarang berdasarkan informasi yang saya baca di web atau internet dan sumber sumber terpercaya bahwa terdapat 16 tersangka yang sudah di tetapkan ini bahkan ada juga yang mau menyuap hakim agar diringankan ini membuktikan bahwa bisa dibilang hukum di Indonesia masih bisa dibeli dengan uang dan ada juga dugaan uang sebanyak 40 M masuk ke rekening sebagai upaya bentuk pencucian uang tetapi hal itu langsung diketahui hingga salah satu penerima uang tersebut dijadikan tersangka saat ini

Yang kedua ini beberapa tahun terakhir saat terjadi pandemi covid-19 yakni korupsi APD atau Alat Pelindung Diri dan di perkirakan memperkirakan ada kerugian negara hingga ratusan milliar karena dalam proyek dari pengadaan alat pelindung diri covid-19 mencapai Rp 3,03 Trilliun demi kebutuhan lima juta set APD pada periode 2020-2022 yakni pada masa pandemi pada tahun itu covid-19 sedang merajalela tetapi malah ada dugaan korupsi disana ini membuktikan bahwa SDM atau sumber daya manusia kita masih kurang dalam hal kejujuran dan amanah sehingga banyak sekali yang melakukan korupsi bahkan di hukumnya pun menurut saya tidak sebanding dengan korupsinya sehingga menurut saya hal itu yang membuat banyak orang atau pejabat yang melakukan tindak korupsi bahkan pemberi hukum pun pernah ada yang di duga terkena kasus penyuapan agar para koruptor ini diberi keringanan nah sebelum lanjut membahas korupsi yang ketiga, saya akan membahas tentang hukum terhadap korupsi di Indonesia

Hukum terhadap para koruptor terdapat pada pasal 603 yang berbunyi setiapp orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,orang lain,atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun nah berdasarkan hal diatas menurut saya hukum di Indonesia ini termasuk ringan sehingga banyak sekali kasus kasus korupsi yang terjadi tidak seperti di negara lain yang hukumannya berat sehingga orang takut untuk melakukan korupsi contohnya di China disana minim terjadi korupsi karena hukuman untuk pelakunya adalah hukuman mati nah hal itu menurut saya sebanding karena para koruptor ini sangat beban bagi negara dan membuat negara kita mengalami kerugian

Nah untuk yang ketiga ini adalah kasus korupsi tiket coldplay yakni berupa penipuan tiket coldplay dan di duga pelaku sudah melakukannya mulai dari tahun 2022 kasus penipuan ini membuat rugi para korban hingga 5 milliar dan saya juga pernah melihat video tiktok yang berisikan pasangan suami istri yang tidak pernah pergi ke konser untuk pertama kalinya ia bisa pergi ke konser ia malah tertipu akibat tiket coldplay yang ia beli merupakan palsu sehingga sepasang suami istri tersebut pulang kerumah dan ada dugaan juga bahwa kasus ini berkesinambungan dengan kasus korupsi yang saya bahas pada kasus pertama yakni kasus korupsi proyek menara BTS

Nah ketiga itu merupakan kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir bahkan ini mungkin terjadi pada tahun ini. Kita lanjut ke pembahasan mengenai kenapa orang melakukan tindak korupsi menurut saya orang melakukan tindak korupsi dikarenakan adanya sifat serakah ingin memperkaya diri sehingga dapat melakukan tindakan tersebut bahkan hukumannya di Indonesia ini masih di bilang cukup ringan terhadap korupsi yakni penjara berdasarkan pasal 603 yang sudah saya sebutkan tadi ini menurut saya bisa menjadi penyebab orang melakukan korupsi apalagi hukumnya pun dapat dibeli oleh uang sehingga dapat ringan dan ada juga kompensasi dalam penjara yang membuat orang dapat dikurangi tahun penjaranya berdasarkan informasi yang saya dapat di internet bisa mendapatkan keringanan akibat berperilaku baik dalam penjara tapi untuk keringanan ini masih belum bisa dibuktikan .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun