Mohon tunggu...
Ahmad Rizal
Ahmad Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa pada umumnya

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebebasan Berekspresi di Era Serba Digital

25 April 2021   14:24 Diperbarui: 26 April 2021   10:13 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Jika berbicara mengenai kebebasan berekspresi pasti tidak jauh-jauh dari hak asasi manusia, dan seperti yang kita ketahui hak asasi manusia bersifat universal sehingga harus dihormati, dilindungi serta tidak boleh diabaikan maupun dirampas oleh siapapun. Kebebassan berekspresi telah diatur pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28F (amandemen ke-2, yang ditetapkan pada Agustus 2000) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Kebebasan berekspresi merupakan salah satu syarat penting yang memungkinkan berlangsungnya demokrasi dan partisipasi publik dalam setiap pembuatan kebijakan. Pada masa yang serba digital seperti sekarang kehadiran media sosial cukup memudahkan siapapun untuk mengutarakan pendapat. Jangkauan media sosial yang luas kerap kali dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya, tak hanya itu para pengguna media sosial juga sering kali mengabaikan batasan-batasan dan norma-norma yang berlaku.

Baru-baru ini tengah ramai dibicarakan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang, Joseph dianggap merendahkan ajaran dan umat islam pada video yang diunggahnya pada platform berbagi video youtube dan seketika dia dijadikan dpo hingga diburu oleh polisi yang bekerjasama dengan interpol. Sedangkan Irene Handoko dan Yahya Waloni yang merendahkan ajaran dan umat kristiani bebas-bebas saja seperti halnya tak ada yang terjadi. Kejadian ini sempat dijadikan bahan pembuatan komik oleh KOSTUM (Komik strip untuk umum) untuk meraih pundi-pundi rupiah. Mereka mengunggah komik yang dibuatnya pada website karyakarsa.com yang mana pada website tersebut sudah ditegaskan bahwa kreator pada website mereka dilarang untuk mengunggah konten yang mengandung unsur provokatif dan SARA, tetapi kreator komik ini malah sebaliknya penulis komik strip ini memanfaatkan kasus yang tengah ramai dibicarakan sebagai konten mereka, kebanyakan dari komik yang mereka buat dibumbui berbagai tanggapan yang mengandung unsur sindiran sehingga berpotensi untuk mengundang kebencian oleh khayalak.

Dengan perkembangan media yang pesat kita dihadapkan dengan ancaman yang lebih besar pula walaupun kita memiliki hak untuk bebas berekspresi sudah sepantasnya kita memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Sebagai pemuda yang cerdas kita harusnya dapat menyikapi segala sesuaru dengan bijak serta lebih berhati-hati lagi dengan apa yang kita utarakan jangan sampai hanya karena ingin menyampaikan aspirasi kita akan berhadapan dengan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun