Mohon tunggu...
Ahmad Risani
Ahmad Risani Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Menulis apa saja

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

UU Desa, Tantangan Aparat Desa

11 Januari 2014   15:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:55 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14183735461033312976


"Membangun dari Desa", Jargon politisi yang satu ini cukup familiar ditelinga kita, dan tak lama lagi akan segera terealisasi, bukan oleh para pejabat saja, semua warga desa juga akan terlibat. setelah digodok lama di DPR, RUU Desa akhirnya menjadi UU yang siap dieksekusi. Ada seperangkat aturan baru yang nantinya menjadi garis haluan kerja aparat desa dalam merencanakan pembangunan. Lalu sudah siapkah aparat pemerintah desa mengemban amanah UU ini?.

Desa merupakan penyokong perkembangan kota, sehingga maju tidaknya suatu kota sangat dipengaruhi desa-desa penyokong disekitarnya, demikian teori dari Christaller. terjadinya proses interaksi ekonomi dan interdepedensi kewilayahan menuntut pola hubungan antara desa dan kota berjalan proposional, agar tidak terjadi ketimpangan terlampau jauh antara Desa-Kota di berbagai aspek, salah satunya perekonomian yang  juga berimplikasi pada Budaya.

Urbanisasi, yang dalam pengertiannya bukan lagi soal pindah dari desa ke Kota, tetapi proses pengkotaan wilayah pedesaan, setidaknya kita bisa menerka sembari meneliti dampak strategis proses pengkotaan ini, yakni Dampak Lingkungan/alam, dampak Kultural. dampak makro inilah yang kemudian bermuara pada satu titik persoalan yang disebut urbanisasi.

Menarik disimak,  ketika kita menyoal budaya kerja masyarakat desa yang Guyub alias Paguyuban (Gemeinchaft), mengedepankan gotong-royong. Namun yang menjadi persoalan baru ketika kita melihat kualifikasi adminsitasi aparat desa, selama ini sistem adminstrasi kerja aparat desa terkesan apa adanya, tidak begitu formal seperti di Pemda atau Pemprov, sehingga kerapihan dalam pencatatan akun, pendelegasian kerja, dan proses pengawasan yang minim menjadikan pemerintah desa sangat diragukan untuk mengemban amanah UU Desa ini. mengapa?

Adalah sekitar 72.000 desa di Indonesia akan mendapat bantuan pembangunan 1 milyar setiap desanya, dan tentunya ini adalah tantangan bagi aparat dan warga desa untuk ikut terlibat aktif dalam proses pengerjaan dan pengawasan pembangunan. Dengan kondisi aparat desa yang telah kita sebutkan diatas, ditambah lagi belum membudayanya pengawasan oleh masyarakat tentu ini akan menambah jejak masalah baru dilingkungan aparat desa (kita belum bicara dampak lingkungan). Lalu masalah apa?

Korupsi, lagi-lagi. bisa jadi kewenangan pengelolaan oleh aparat desa ini malah memperluas jaringan korupsi dilingkungan birokrasi yang lebih kecil, yang terlampau jauh dari pengawasan pusat - setelah kita tahu rilis KPK menyebutkan tingkat korupsi tertinggi ada di daerah dan itu sulit terdeteksi. Apalagi ditingkat Desa. Jangan sampai keguyuban masyarakat desa dalam bekerja juga guyub dalam melakukan tindak tilep menilep - kompak.

Setiap kebijakan tentu ada tantangan tersendiri, selama ini tantangan itu muncul dari kalangan eksternal, namun kita juga perlu mewaspadai tantangan internal, yakni pelaku birokrasi. selanjutnya cukuplah kita menyoal hal-hal yang masih diprediksi, saatnya menjadikan UU ini produktif dalam eksekusi dan menuntut keterlibatan semua elemen (peneliti, arsitek, guru, dan sebagainya), untuk mendesain tata desa yang mampu memajukan perekonomian, teknologi, urusan pendidikan dan infrastruktur lainnya, dan akhirnya perlu adanya partisipasi warga dalam mengawal berjalannya pembangunan Desa. Waspadalah!.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun