Mohon tunggu...
Ahmad Ricky Perdana
Ahmad Ricky Perdana Mohon Tunggu... Wiraswasta - gemar travelling, fotografi dan menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

seringkali mengabadikan segala hal dalam bentuk foto dan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pancasila, Protokol Kesehatan, dan New Normal

7 Juni 2020   03:07 Diperbarui: 7 Juni 2020   03:13 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
New Normal - republika.co.id

Banyak tukang ojek kehilangan pekerjaan, karena tidak bisa membawa penumpang. Pembatasan tersebut terpaksa dilakukan untuk menekan penyebaran virus di tengah masyarakat.

Kini, karena berbagai pertimbangan, segala pembatasan tersebut akan segera diakhiri. Namun, ketika PSBB berakhir, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan hal-hal yang dilakukan selama PSBB. 

Diantaranya adalah mengenakan masker ketika keluar atau beraktifitas di luar rumah. Rajin mencuci tangan. Melakukan social distancing dan tetap menjaga kesehatan. 

Hal itulah yang kemudian disebut sebagai protokol kesehatan. Mengedepankan protokol kesehatan di era new normal ini, merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua orang. 

Tidak hanya diperlukan sebuah komitmen, kedisiplinan dan kesadaran bersama, tapi juga diperlukan sebuah nilai-nilai untuk tidak keluar dari budaya masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itulah yang tertuang dalam Pancasila. Salam sehat selalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun