Mohon tunggu...
Ahmad RahmatRamdhani
Ahmad RahmatRamdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SAYA AHMAD RAHMAT RAMDHANI MAHASISWA PRODI ILKOM UNIVERSITAS NASIONAL

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Masa Pandemik Covid-19 di Kota Bogor

4 Desember 2021   13:47 Diperbarui: 4 Desember 2021   13:50 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sesuai dengan Siaran Pers Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor HM.4.6/187/SET.M.EKON.3/07/2021 Tentang Penerapan PPKM untuk mengendalikan Laju Covid-19 dan Menjaga Kehidupan Masyarakat, dijelaskan salah satunya bahwa PPKM kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indicator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.[1] 

Pada saat dilakukan pembukaan secara bertahap, tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari), diizinkan dibuka s.d. pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, saat ini pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka s.d. pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 

 Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s.d. pukul 21.00 waktu setempat dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.

 Dampak pandemic dirasakan disemua sektor dan yang paling dirasakan adalah sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Data Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota Bogor yang dikuti AntaraNews.com sampai dengan bulan September 2021 terdapat pelaku UMKM 45 ribu, naik 17.623 (64,37 persen) dibandingkan jumlah tahun 2020 sebanyak 27.377 pelaku UMKM. Menurut Samson Purba, selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Kenaikan Jumlah Pelaku UMKM dilator belakangi oleh banyak pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemic [2]. 

 Situasi Pandemik yang semakin membaik memberikan harapan baru bagi pelaku UMKM untuk kembali melakukan usahanya, terutama ketika pasar tradisional mulai diberi kelonggaran untuk beroperasi, maupun masyarakat yang sudah mulai terlihat aktifitasnya sehingga daya beli bisa meningkat serta tingkat konsumsi masyarakat meningkat.

 Kepala Badan Pusat Statistk Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi secara bulanan maupun secara tahunan ini merupakan yang tertinggi sepanjang 2021. Perkembangan inflasi secara bulanan terjadi inflasi 0,37 persen. Selama 2021, ini merupakan inflasi yang tertinggi. Sementara, secara tahunan inflasi pada November tercatat 1,75 persen, ini juga tertnggi sepanjang 2021. Margo menjelaskan, peningkatan inflasi pada periode laporan didorong oleh permintaan yang meningkat seiring dengan semakin baiknya mobilitas masyarakat. Inflasi naik itu tanda-tanda pemulihan ekonomi pada umumnya.[3]

 Pelaku UMKM walaupun tahan banting dalam kondisi krisi ekonomi karena tidak tergantung pada modal besar atau Valuta Asing, namun jika terus menurus dan terlalu lama menghadapi kondisi yang tidak dapat melakukan usaha maka UMKM akan mengalami kesulitan dan bisa menutup usahanya. Kondisi pandemic sejak awal tahun 2020 sampai bulan November 2021 yang sudah berjalan hampir dua tahun UMKM mengalami penurunan Omzet yang sangat tajam diatas 30 persen. Hal ini menunjukan bahwa pelaku UMKM sangat merasakan kesulitan untuk melakukan usahanya.

 Kondisi kesulitan yang dihadapi pelaku UMKM tidak dapat dibiarkan yang harus survive menghadapi kesulitannya, keterlibatan pemerintah dalam memperbaiki dan mendorong pelaku UMKM agar bisa bertahan dalam kondisi pandemic ini sangat diperlukan   Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa pemerintah telah menyediakan restrukturisasi pinjaman, tambahan bantuan modal, keringanan pembayaran tagihan listrik, dan dukungan pembiayaan lainnya untuk mendukung UMKM. 

Pemerintah juga mendukung UMKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Susiwijono mengklaim bahwa realisasi PEN untuk mendukung UMKM sebesar Rp112,84 triliun telah dinikmati oleh lebih dari 30 juta UMKM pada tahun 2020. Pada 2021, pemerintah menganggarkan PEN untuk mendukung UMKM dengan dana sebesar Rp121,90 triliun. Selain itu pemerintah mengakomodir masalah perizinan dan minimnya UMKM di sektor formal melalui pengesahan UU Cipta Kerja tahun 2020 lalu. 64,13 juta dari 64,19 juta UMKM di Indonesia masih termasuk sektor informal. Para pelaku UMKM didorong untuk ikut berjualan di platform digital (go digital) melalui melalui Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Ada 11,7 juta UMKM yang saat ini bergabung dengan program ini. Pemerintah berharap jumlah UMKM yang go digital akan mencapai 30 juta pada tahun 2030 mendatang.[4]

 Penguatan UMKM kedepan tidak bisa lagi hanya mengandalkan kepada pembeli langsung atau tatap muka, saat pandemic pola perilaku konsumen sudah berubah yang cenderung lebih menggunakan digital atau online, oleh karenanya peluang pemasaran melalui online harus menjadi prioritas, selain aktifitas tetap berjalan area penjualan akan semakin luas, yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan penjualan online adalah mendalami strategi penualan online yang tentunya sangat berbeda jauh dengan penjualan yang bersifat tatap muka. Strategi pemasaran melalui online diantaranya adalah memiliki toko virtual di di media penjualan sepeti shopi, beli-beli, OLX dll,  selain itu pula bisa menggunakan media social seperti facebook, Instgaram, Twitter serta media social lainnya sebagai media penjualan.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun