Mohon tunggu...
Ahmad RahmatRamdhani
Ahmad RahmatRamdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SAYA AHMAD RAHMAT RAMDHANI MAHASISWA PRODI ILKOM UNIVERSITAS NASIONAL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Pemahaman Pandemi Covid-19 dengan Adanya Penolakan PPKM di Kota Bogor

17 Juli 2021   23:18 Diperbarui: 17 Juli 2021   23:21 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberlakuan PPKM yang dilakukan pemerintah mulai tanggal 03 juli sampai dengan 20 juli 2021, dirasakan Sebagian masyarakat memberikan dampak berat khususnya pendapatan mereka. Setelah satu tahun lebih menghadapi kondisi perekonomian yang sulit akibat pandemi covid-19 sebagian masyarakat banyak kehilangan pendapatan. Diberlakukannya kebijakan PPKM dirasakan bagi sebagian masyarakat khususnya diluar sektor yang ditentukan pemerintah akan menambah beban bagi mereka.

Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai penyangga ibukota yang Sebagian besar warganya bekerja Pulang Pergi ke Jakarta Bogor, artinya mobilitasnyanya sangat tinggi dengan melakukan pemberlakuan PPKM untuk melindungi warganya. Pemberlakuan PPKM merupakan salah satu strategi yang harus dilakukan untuk menekan laju meningkatnya kasus terpapar Covid. Jika dikaji lebih dalam pemberlakuan PPKM pada dasarnya tidak untuk mempersulit aktifitas masyarakat, akan tetapi pemerintah berupaya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya Covid-19 yang semakin hari semakin mengganas.

Wali kota Bogor,Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya juga meminta kerja sama masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat. Menurutnya, apa yang dilakukan ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat (news.detik.com 08/07/2021). Data Dinas Kesehatan Kota Bogor sejak di mulainya PPKM darurat pada Sabtu (3/7) silam, Kota Bogor masih menunjukan tren peningkatan kasus. Bahkan dalam sepekan kebijakan pengetatan mobilitas warga itu terjadi tiga kali lonjakan kasus yaitu pada Senin (5/7), sebanyak 562 kasus; Kamis (Kamis 8/7), sebanyak 524 kasus; dan Jumat (9/7) 622 kasus (www.kompas.id; 12/07/2021)

Jika dilihat dari data tersebut menggambarkan bahwa kasus covid selalu membayangi diri kita dan sekitar kita. PPKM merupakan salah satu strategi untuk melindungi masyarakat. Jika ada sebagian kecil masyarakat yang masih berupaya untuk melakukan penolakan adanya PPKM tentunya perlu dilakukan pemahaman yang terus menerus bahwa masalah Covid bukan hanya masalah pmerintah akan tetapi masalah kita semua, oleh karenanya keterlibatan untuk ikut serta mencegah penyebaran Covid-19. Kewajiban melindungi diri dan keluarga, serta lingkungan dimana kita berada harus ditumbuhkan. Pemikiran ekonomi atau Kesehatan yang dihadap-hadapkan atau mana yang harus didahulukan harus mulai dikikis, keduanya penting. Melindungi diri, keluarga, dan lingkungan harus menjadi tanggung jawab Bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masalah ekonomi atau pendapatan yang semakin berkurang karena tidak bisa beraktifitas secara konvensional harus dicari terobosan baru, dengan cara menggunakan media lain selain media interaksi langsung.

PPKM bukan berarti melarang aktifitas akan tetapi membatasi potensi penularan, hal ini yang harus disosialisasikan terus menerus kepada Sebagian masyarakat yang belum paham. Terobosan aktifitas masyarakat untuk tetap mendapatkan penghasilan sebenarnya sudah banyak dilakukan dengan adanya transaksi jual beli online, untuk itu sektor ini yang harus mendapatkan dukungan oleh pemerintah.

Dengan semakin meningkatnya kasus Covid, serta terbatasnya ketersediaan layanan Rumah sakit dalam penanganan kasus covid, maka hal ini menjadi perhatian serius bagi semua lapisan masyarakat untuk selalu mengedepankan protokol Kesehatan, dan membatasi mobilitas yang berpotensi penularan, dengan demikian diri kita, keluarga, dan lingkungan akan terlindungi dari penularan Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun