Menjadi seorang banker umumnya akan ditekankan tentang bagaimana kita membangun personal branding yang baik dan benar. Salah satu cara untuk membangun personal branding adalah dengan memahami, memperhatikan, dan menerapkan teknik grooming pada diri seorang banker. selain itu, public speaking yang bagus juga faktor penunjang personal branding serta yang nantinya akan membantu meningkatkan kepuasan nasabah yang menerima pelayanan bank tersebut.
Dua hal ini (Grooming dan public speaking) sudah menjadi lumrah di dunia perbankan dan sudah menjadi standar dasar bagi setiap orang di dalamnya. Namun, dalam perbankan itu sendiri diklasifikasikan menjadi 2 macam yaitu bank konvensional dan bank syariah. Di luar, banyak yang mempertanyakan perbedaan signifikan dari 2 model perbankan tersebut. Secara teknis, memang hampir tidak tampak jelas perbedaannya bahkan mungkin bisa dibilang sama saja, karena yang menjadi pembeda perbankan syariah dengan model bank konvensional adalah dasar (landasan) beroperasinya yang sangat hati-hati dan menyesuaikan syariat Islam.Â
Jika dalam perbankan biasa berorientasi keuntungan biasa, dalam Perbankan Syariah lebih mengorientasikan maqashid Syariat, dimana di dalamnya tetap mengandung keuntungan tetapi perjanjian yang dilakukan bank dengan nasabah harus jelas dan sesuai syariat sehingga nasabah paham betul berapakah bagian yang akan diperoleh apabila suatu usaha bank syariah tersebut mengalami provit, dan sebaliknya, serta yang terpenting adalah setiap akad yang dilakukan tidak memberatkan salah satu pihak.Â
Dalam konsep pembiayaan, bank syariah tidak terpapar risiko negative spread, karena menggunakan pola bagi hasil dalam penghimpunan dananya, serta dengan konsep bagi hasil tersebut, bank memberikan early warning system (nasabah dengan mudah mengetahui kesehatan dan performa keuangan bank). berbeda dengan bank konvensional yang memiliki potensi negative spread sebab menggunakan pola pinjaman dalam penghimpunan dananya serta tidak memiliki early warning system.
Sebagai contoh studi kasus lainnya yaitu perbedaan sistem kredit dengan akad murabahah, dalam sistem kredit/pinjaman nasabah akan diberikan beban pelunasan yang lebih tinggi daripada nominal yang dipinjamkan dan jelas ini masuk dalam kategori riba'. berbeda dengan konsep murabahah dimana nasabah akan menginformasikan perihal kebutuhannya (misalnya saja membeli motor), maka bank syariah akan membeli motor tersebut dahulu sehingga kepemilikan motor bukan lagi di dealer motor, melainkan kepada bank itu sendiri.Â
Selanjutnya bank akan menjual kembali motor tersebut dengan harga yang ditentukan bank, dan selnjutnya barulah akad dilakukan dengan cara menentukan durasi angsuran yang diberikan nasabah serta nominal cicilan yang dibayarkan. dari kedua konsep ini tampak sama, namun jika disangkutkan dalam ilmu syariat, hukumnya berbeda.
Secara teori banyak orang yang sudah memahaminya, namun dalam praktiknya masih banyak yang kurang dan hal itu menjadi persoalan saat ini, karena jika hal tersebut terjadi maka percuma saja disusun suatu konsep bank syariah apabila pengimplementasiannya masih tidak bisa dibedakan dengan bank konvensional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H