Siapa yang tidak tahu tentang KPU?
Setiap warga negara yang memliki KTP Indonesia pasti pernah merasakan atau mengikuti kegiatan pemungutan suara untuk memilih wakil rakyat baik itu persiden dan wakil presiden, mentri negara, DPR, dan wakil rakyat lainnya.
Kegiatan nasional tersebut sudah pasti mempunyai lembaga penanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan pemilihan tersebut. lembaga tersebut bernama KPU.
Lembaga KPU merupakan sebuah kependekan dari Komisi Pemilihan Umum yang mana lembaga tersebut secara intensif mengurus dan bertanggung jawab atas pemilihan umum yang ada di Indonesia. Dan pada kesempatan kali ini kita akan membahas sedikit lebih luas tentang lembaga ini.
Tadi sudah disebutkan bahwa KPU adalah lembaga yang mengurus pelaksanaannya pemilu. Jadi, pertanyaannya sekarang yaitu apakah kita tahu apa itu pemilu? Secara umum pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang bertujuan memilih seorang wakil dari rakyat, dan pelaksanaan pemilihan itu dilaksanakan dengan asas luber jurdil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas ini sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Dengan asas tersebut, rakyat bida diberikan jaminan untuk memilih wakil rakyat pilihannya dengan senang hati sesuai dengan pilihannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Selain itu, terbentuknya lembaga KPU ini juga tidak tanpa undang-undang. Lembaga ini memiliki undang-undang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. KPU sendiri adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Wilayah kerja KPU meliputi seluruh Negara Kesatuan Indonesia. Karena luas negara kita yang begitu besar, lembaga ini terbagi lagi menjadi beberapa tingkatan berdasarkan jangkauan kewenangannya, yaitu KPU pusat, KPU tingkat provinsi, dan juga KPU tingkat kota / kabupaten. KPU pusat bertempat di ibu kota negara, KPU provinsi bertempat di ibu kota provinsi, dan KPU kota / kabupaten bertempat di ibu kota kabupaten / kota.
Dalam menjalankan tugasnya KPU pusat dibantu oleh sekretariat jenderal, sedangkan KPU provinsi dan KPU kota / kabupaten dibantu oleh sekretariat. KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu berhak bekerja secara mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun selama tugasnya itu berkaitan tentang pemilu.
Dalam lembaga KPU, di dalamnya beranggotakan 7 orang, KPU provinsi dan KPU kota / kabupaten sebanyak 5 orang. Dan dalam kepengurusannya terdiri dari seorang ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota dan anggota. Keanggotaan yang ada di KPU merupakan tunjukan atau pilihan dari setiap anggota KPU tingkat provinsi, adapun KPUÂ
provinsi juga anggotanya dipilih dari anggota-anggota KPU di tingkat bawahnya atau tingkat kota / kabupaten. Selain itu dalam komposisi keanggotaan yang ada di KPU juga diperhatikan, untuk perwakilan wanita sekurang-kurangnhya 30%, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam pelaksanaan tugasnya setiap anggota KPU memiliki hal suara yang sama entah itu ketua ataupun anggota. Masa keanggotaan KPU memiliki jangka waktu 5 tahun terhitung sejak para anggota tersebut mengucap sumpah / janji.
Keluar dari bahasan mengenai struktur KPU, apakah kita semua sudah tahu bagaimana asal muasal atau sejarah KPU terbentuk?