Mohon tunggu...
Ahmad Qoyyim Musaddad
Ahmad Qoyyim Musaddad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Calm

PBS UIN Maulana Malik Ibrahim

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Negara, Unsur, dan Bentuk Pengakuannya

10 November 2021   21:01 Diperbarui: 10 November 2021   21:21 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Siapa yang tidak tahu tentang negara? Semua orang pasti tahu dan mengerti apa itu negara, karena setiap orang yang ada di dunia ini pasti memiliki kewarganegaraan masing-masing dimana hal itu menjadi identitasnya atau yang menerangkan darimana orang itu berasal. Mengesampingkan mengenai hal tersebut, apakah kita tahu apa yang dimaksud dengan negara? Apa pengertian, unsur, dan hal lain yang berkaitan dengan negara itu sendiri?

Secara singkat negara itu memiliki tiga arti, yaitu negara adalah salah satu contoh organisasi masyarakat yang berperan sebagai penghuni dari negara itu sendiri. Negara juga memiliki sebuah wilayah yang mana itu akan dijadikan sebagai tempat negara itu berada dan juga tempat bermukimnya para penduduk yang ada di dalamnya. Yang ketiga, negara memiliki sebuah pemerintahan yang berdaulat, pemerintahan ini diperlukan untuk mengatur segala urusan mengenai jalinan atau hubungan kehidupan yang ada di dalam negara tersebut baik jalinan antar manusia ataupun yang lain sehingga dapat lebih terarah dan tidak berantakan.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa negara adalah sebuah wilayah yang di dalamnya terdapat masyarakat dan juga pemerintahan yang berdaulat. Contohnya adalah negara kita sendiri, dari tiga hal yang disebutkan tadi Indonesia memiliki semuanya, Indonesia memiliki wilayah, memiliki komunitas manusia di dalamnya, dan juga memiliki pemerintahan yang berdaulat. Tidak hanya di Indonesia saja, kita juga bisa melihat negara-negara yang ada di sekitar kita, semua negara tersebut masing-masing memiliki wilayahnya sendiri yang mana luasnya bervariasi, warga penghuni, dan juga sistem pemerintahan yang berdaulat.

Negara pada dasranya memiliki dua unsur, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif itu sama saja dengan konstitusi, peraturan, ataupun undang-undang. Unsur konstitutif menyangkut tentang tiga hal, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan.  Setiap negara wajib memiliki tiga hal tersebut, karena tidak mungkin dikatakan sebuah negara apabila tidak memiliki satu saja aspek yang disebutkan tadi. Apakah mungkin sebuah negara berdiri tanpa adanya rakyat/penduduk? Apakah mungkin sebuah negara berdiri tanpa memiliki wilayah sedikitpun? Dan apakah mungkin sebuah negara berdiri tanpa danya pemerintahan? Semuanya jelas tiddak mungkin karena tiga hal tersebut merupakan sebuah aspek yang wajib untuk dimiliki oleh sebuah negara.

Selanjutnya adalah unsur deklaratif. Apa maksud dari deklaratif itu sendiri? Deklaratif artinya adalah penyataan atau pengakuan mengenai adanya atau berdirinya negara tersebut. Siapakah yang mengakui tentang adannya sebuah negara? Tentu saja pengakuan tersebut harus berasal dari negara lain yang ada di dunia. Unsur deklaratif atau pengakuan itu sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara De facto dan secara De jure. 

Pengakuan secara De facto adalah pengakuan yang berdasarkan fakta yang ada. Fakta seperti apa yang dimaksud? Contoh yang ada di Indonesia, kita menyatakan diri untuk merdeka dengan cara memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, itu adalah fakta. Lalu bagaimana pengakuan secara De jure? 

Pengakuan secara De jure adalah pengakuan yang berdasarkan dengan hukum internasional, maksudnya adalah selain kita harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di dalam negara kita sendiri, sebagai negara apabila ingin diakui oleh negara di seluruh dunia juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan juga hukum internasional seperti perjanjian internasional PBB mengenai laut, batas wilayah, dan juga hukum perang internasional. 

Hukum internasional tersebut juga berguna untuk mengatur jalannya perdamaian dunia, dengan adanya hukum internasional negara lain dapat hidup dengan tenang dan adil tanpa harus merasa terancam oleh negara lain karena apabila ada sebuah negara yang menyangkal ataupun berbuat semena-mena kepada suatu negara lain, maka semua negara yang ada di dunia akan terlibat dan menindak tegas negara yang melanggar tersebut.

Lalu apakah hukum internasional ataupun perdamainan dunia itu berjalan dengan efektif? Nyatanya, masih terdapat konflik-konflik yang terjadi di negara-negara di dunia baik masalah internal negara itu sendiri ataupun konflik antar negara. Masalah ataupun konflik yang dari dulu hingga sekarang contohnya adalah konflik antar Palestina dan juga Israel, sampai detik ini Israel masih saja menindas dan mengusik rakyat Palestina dan terus ingin merebut wilayah negara Palestina, entah sampai kapan konflik tersebut terus berlanjut tapi pihak PBB sampai sekarang tampak seperti tidak mengambil tindakan sama sekali terkait konflik tersebut. 

Beberapa negara ada yang berinisiatif untuk membantu warga negara Palestina karena iba akan hak mereka sebagai manusia terus diusik oleh para tentara Israel. Ada beberapa pihak yang berasumsi bahwa PBB tidak bertindak karena Israel dan juga Amerika Serikat sebagai nagara pusat PBB bersekutu sehingga terjadi kesenjangan terhadap keadilan yang seharusnya dirasakan oleh seluruh negara yang ada di dunia.

Dari contoh konflik di atas, bisa kita lihat bahwa saat ini permasalahan terkait pengakuan negara masih kurang. Negara Palestina yang memiliki rakyat, wilayah, dan juga pemerintahan yang berdaulat masih saja ditindas oleh negara Israel yang saat ini hampir mengusai seluruh wilayah negara Palestina, bahkan ada beberapa negara-negara di dunia ini yang lebih mengakui keberadaan Israel ketimbang keberadaan Palestina. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun