Mohon tunggu...
Ahmad Ovi
Ahmad Ovi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Seperti Inikah Pemimpin?

22 September 2016   23:08 Diperbarui: 22 September 2016   23:27 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Maret kemarin terjadi desas-desus bahwa Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi positif mengonsumsi narkoba. Setelah menyelidiki lebih lanjut akhir Ahmad Wazir Nofiadi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) terbukti memakai narkoba, dan juga akhirnya resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan bupati termuda di Indonesia itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia bernomor 131.16-3020 tahun 2016 yang berupa SK pemberhentian sementara. Surat tersebut menyatakan, pemberhentian Ahmad Wazir Nofiadi sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan pengangkatan Ilyas Panji Alam sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Ogan Ilir. SK Mendagri ini diserahkan kepada Wakil Bupati Ilyas Panji Alam, Senin 21 Maret 2016, di kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), di depan para pejabat Pemprov Sumsel. Penyerahan SK Mendagri ini sekaligus sebagai pengangkatan Ilyas Panji Alam sebagai Plt Bupati Ogan Ilir menggantikan Ahmad Wazir Nofiadi.

Belum lama ini tersiar kabar bahwa Ahmad Wazir Nofiadi kembali menjadi Bupati Ogan Ilir pasca vonis rehabilitasi yang dijatuhkan Pengadilan Kelas 1 Palembang. Kabar ini memicu massa terutama Mahasiswa Universitas Sriwijaya mengambil tindakan menolak keputusan tersebut. Mahasiswa Universitas Sriwijaya secara serentak membuat petisi online di laman change.org.

Menanggapi hal ini, peran mahasiswa sangat aktif dalam menghadapi kasus tersebut. Terbukti dari adanya petisi online yang dimuat agar diputuskannya kebijakan yang lebih adil. Sebab kasus ini telah melanggar berdasarkan undang-undang yang telah tercantum dalam isi petisi online yang dimuat.

Pemberian kembali jabatan kepada Ahmad Wazir Nofiadi bukanlah keputusan adil yang diambil oleh Kemendagri, sebab sudah sangat jelas bahwa Ahmad Wazir Nofiadi bersalah dan tidak layak lagi melanjutkan posisinya sebagai Bupati Ogan Ilir. Semestinya DPRD Ogan Ilir juga mengambil tindakan tegas terhadap hal ini.

Seperti yang tertulis dalam petisi online yang diajukan oleh para Mahasiswa Universitas Sriwijaya, mahasiswa menuntut DPRD untuk mengambil kebijakan sesuai yang telah diatur dalam undang-undang dan juga menyelesaikan kasus bupati yang terbukti menggunakan narkoba sebagai berikut:

  • Menuntut DPRD melaksanakan rapat paripurna untuk membahas pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan AW Novriadi (Ovi), dan mengajukan SK pemberhentiannya kepada Presiden untuk kemudian diproses oleh Mahkamah Agung.
  • Menuntut DPRD menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki berkas verifikasi tes kesehatan AW. Novriadi- Ilyas Panji ketika Pilkada 2015.
  • Apabila pada penyelidikan terbukti terdapat kecacatan pada berkas tes kesehatan, maka DPRD harus merancang pelaksanaan pilkada ulang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 10 Tahun 2016.

Berdasarkan isi tuntutan petisi tersebut, sangat jelas bahwa Ahmad Wazir Nofiadi tidak layak lagi melanjutkan tanggung jawabkan mempimpin masyarakat Ogan Ilir. Jika suatu wilayah ingin dihuni oleh sekumpulan masyarakat yang baik, maka harus memiliki panutan pemimpin yang baik juga. Bagaimana ingin kehidupan rakyat menjadi lebih baik dan sejahtera sedangkan pemimpinnya saja telah memberikan contoh perilaku yang sangat tidak baik bagi rakyatnya.

NAMA: RAHMAWATI UMI K.

NIM: 07031281520168

JURUSAN: ILMU KOMUNIKASI

MATA KULIAH: KOMUNIKASI POLITIK

DOSEN PENGAMPU: NUR ASLAMIAH SUPLI, BIAM, M.SC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun