Mohon tunggu...
Ahmad Nuryaman
Ahmad Nuryaman Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

writer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengakuan Indra Kenz terkait Pemilik Binomo

13 Maret 2022   20:10 Diperbarui: 13 Maret 2022   20:12 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dari Instagram Indrakenz 

Polisi menetapkan Crazy Rich Medan alias Indra Kenz  ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penyebaran berita bohong terkait dengan investasi trading Binary option melalui aplikasi Binomo terhitung sejak Jumat (25/02/2022).  Polisi terus melakukan penelusuran terkait siapa pemilik aplikasi Binomo.

"Kami menduga ada di Indonesia, kami masih mendalami melalui payment gatewaynya karena sudah kita katakan ada pelaku lain diluar Indra Kenz," menurut Brigjen Whisnu Hermawan selaku DIR TIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI Jumat (11/03/2022).

Hingga kini kepolisian masih menelusuri pemilik aplikasi Binomo  yang diduga berada di Indonesia serta bekerja sama dengan PPATK mengenai aliran dana.

Sementara dalam pengakuan di kanal youtube Indra Kenz  "Sebenarnya gue bukan bagian dari mereka, gue bahkan gak mengenal siapa yang punya Binomo, yang punya platform tuh siapa," kata Indra Kenz seperti dikutip Penulis dalam Youtube Indra Kusuma, Minggu (12/03/2022).

Investasi trading kian marak dipopulerkan oleh afiliator bahkan beberapa youtuber.  Menggunakan pembuktian kekayaan yang didapat dari hasil trading kian banyak orang tertarik untuk ikut trading dengan harapan menjadi kaya seperti Indra Kenz, Doni Salmanan. Bukannya untung banyak orang yang menjadi korban investasi trading hingga kerugian ratusan juta rupiah.

 "Kami menduga yang digunakan afiliator bukanlah saldo real melainkan saldo demo atau saldo palsu. Ini sangat sadis sekali. Harapan kami supaya hak korban dikembalikan dan berikutnya harapan kami yang kedua Binary Option ini harus berhenti di Indonesia," kata Maru Naraza, Ketua Kordinator Korban Binary Option.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun