BOJONEGORO - Pada hari ini Kamis tanggal 22 Febuari 2024 pukul 09.00 WIB s/d selesai, Lapas Kelas IIA Bojonegoro telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trias Ronando Kab. Bojonegoro.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIA Bojonegoro Nomor: W15.PAS.PAS.04-PK.05.11-194 dengan LKBH Trias Ronando Kab. Bojonegoro Nomor: D/004/TRIASRONANDO/01/2024 tentang Pemberian Penyuluhan, Konsultasi dan Bantuan Hukum bagi Tahanan/WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Bertempat di Ruang Sekretariat WBK, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Bapak Sugeng Indrawan, selaku Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro dan Ibu Tri Astuti Handayani, selaku Ketua LKBH Trias Ronando Kab. Bojonegoro.
Kalapas Kelas IIA Bojonegoro menyampaikan, "Secara umum perjanjian kerjasama yang kami lakukan ini berisi tentang pemberian layanan hukum berupa penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan terhadap perkara pidana yang dihadapi oleh tahanan/WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro." Ungkap beliau.
Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak dan akan diperbarui 2 (dua) tahun kemudian atau sebelum masa berakhirnya Perjanjian Kerja Sama tersebut.
(Humas Lapas Bojonegoro)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H