BOJONEGORO - Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki e-KTP, Senin (05/02).Kegiatan perekaman dihadiri langsung oleh Kepala Disdukcapil Kab. Bojonegoro, Yayan Rohman, beserta petugas Disdukcapil Kab. Bojonegoro. Sebanyak 8 orang WBP dipanggil menuju ruang registrasi untuk dilakukan perekaman. Kegiatan perekaman ini bertujuan agar WBP bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan, menjelaskan bahwa kegiatan perekaman e-KTP bagi WBP ini sangat penting mengingat karena akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam menggunakan hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Selain itu, juga sebagai syarat dalam melaksanakan program pembinaan bagi WBP.
"Jadi dengan memiliki e-KTP, kami akan semakin mudah memberikan berbagai macam bentuk program pembinaan dan layanan kepada WBP," lanjutnya.
Tidak lupa, Kalapas juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Disdukcapil Kab. Bojonegoro atas respon yang cepat dan baik dalam permohonan perekaman e-KTP bagi WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
"Nantinya e-KTP ini akan dimanfaatkan untuk pemenuhan-pemenuhan hak WBP, juga sangat membantu dalam pengelolaan data WBP melalui Sistem Database Pemasyarakatan," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H