Mohon tunggu...
Ahmad nur Cholish
Ahmad nur Cholish Mohon Tunggu... Mahasiswa - HAMBA ALLAH

Diam tolah-toleh, bergerak salah kabeh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Warisan antara Anak Kandung dengan Anak Tiri

29 Mei 2023   21:58 Diperbarui: 29 Mei 2023   22:02 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewarisan merupakan sebuah hal yang biasa terjadi setelah pernikahan. Kewarisan adalah pembafian harta yang ditinggalkan oleh ahli waris sebuah keluarga yang nantiny akan diberikan kepada seseorang yang berhak menerimanya atau biasa disebut dengan ahli waris. Ahli waris ada beberapa orang, tetapi yang utama adalah janda, duda, ayah, IBU, dan anak. Pads resume skripsi Kali ini akan membahas tentang Permasalahan yang terjadi antara pembagian harta waris anak landing dengan harta waris anak tiri, dikarenakan anak tiri juga memilik gak waris oleh orang tua angkatnya.

Pemilihan skripsi ini dikarenakan masih berhubungan dengan hukum perdata Islam Indonesia dikarenakan skripsi ini memuat permasalahan soal kewarisan, dan kewarisan sendiri identik dengan agama Islam.

Penelitian ini memuat tentang maraknya perselisihan hak waris yang terjadi di masyarakat. Saat ini, masih banyak yang belum memahami aturan yang berlaku dalam dalam sebuah kewarisan dan setiap anggota keluarga mempunyai hak yang berbeda-beda dalam sebuah pembagian warisan. Masalah ini sering terjadi di keluarga yang mempunyai anak kandung dan juga mempunyai anak tiri, dimana anak tiri biasanya hanya diberikan hak setengah dari yang didapat anak kandung. Pemahaman yang masih kurang akan perbedaan hak waris antara anak kandung dan juga anak tiri dapat menjadi pemicu sebuah sengketa dalam proses pembagian harta warisan.

Dari skripsi yang di resume ini memiliki sebuah tujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dari hak waris antara anak kandung dan juga anak tiri serta apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan waris yang dapat sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Pada skripsi yang diambil, menggunakan sebuah Pendekatan yuridis normatif, dengan memperhitungkan undang-undang serta putusan pengadilan yang masih berkaitan dengan kasus perselisihan pembagian harta waris.

Pada hasil Penelitian skripsi yang diambil menunjukkan bahwa segala perbedaan hak waris antara anak kandung dengan anak tiri dapat dilihat pada Pasal 830 KUH Perdata. Di sisi lain, upaya penyelesaian yang dilakukan untuk menuntaskan perselisihan waris ini dapat dilakukan melalui mediasi atau jalur hukum dan juga melalui pengadilan. Mediasi memiliki tujuan untuk menyelesaikan sebuah perselisihan secara damai di luar pengadilan dengan menggunakan bantuan mediator yang akan membantu mengarahkan masing-masing pihak untuk mencapai sebuah kesepakatan terbaik. Sementara itu, jalur hukum dengan melalui pengadilan juga dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian dari perselisihan pembagian harta waris, terutama jika mediasi tidak berhasil.

Dalam membaca skripsi yang diambil untuk di resume oleh penulis dapat di simpulkan bahwa dengan adanya perbedaan hak waris antara anak kandung dengan anak tiri harus menjadi sebuah pemahaman mendalam bagi masyarakat dan keluarga dalam hal membagi warisan. Selain itu, penyelesaian perselisihan waris dapat dilakukan dengan melalui jalur damai seperti mediasi maupun menggunakan  jalur hukum melalui pengadilan. Dengan memiliki sebuah pemahaman yang lebih detail mengenai waris dan penyelesaian dari perselisihan waris, diharapkan dapat membantu setiap keluarga untuk menyelesaikan segala masalah waris secara baik dan damai tanpa harus berujung pada sengketa yang lebih besar lagi.

Pada masa yang akan datang, saya selalu penulis berangan-angan untuk memilih sebuah judul skripsi yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan menteri agama pada sebuah kantor urusan agama. Saya memilih hal tersebut dikarenakan masih banyak kantor urusan agama yang tidak menaati peraturan menteri agama yang berlaku, sedangkan dalam melakukan berbagai hal yang ada hubungannya dengan kantor urusan agama harus dilandaskan pada sebuah dalil yang kuat. Oleh karena itu saya berniat untuk melakukan penelitian tersebut dan mengambil judul skripsi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun