Mohon tunggu...
Ahmad fakhri nizam
Ahmad fakhri nizam Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

nama saya ahmad fakhri nizam umur 19 tahun,lahir di surabaya pada tanggal 8 agustus 2002.saya tinggal di surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual di Kampus Mau Sampai Kapan?

10 Januari 2022   22:19 Diperbarui: 10 Januari 2022   22:32 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan seksual di kampus mau sampai kapan?

Ironis memang jika melihat kampus menjadi salah satu tempat kejahatan seksual,mengapa ironis dikarenakan kampus sebagai lembaga instansi pendidikan tertinggi,menurut saya tidak pantas seorang mahasiswa/mahasiswi seperti kita mendapatkan kekerasan seksual karena kita ,agent of change. Mengutip pemikiran  Winarsunu (2008), pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya.itu bisa diartikan bahwa kekerasan seksual hanya menguntungkan satu belah pihak saja.disini saya lebih suka jika kekerasan seksual tidak hanya semata-mata perempuan yang menjadi korban tunggal kekerasan seksual,kekerasan seksual terhadap laki-laki harus juga segerah dihentikan,bila kekerasan seksual terus menerus  tidak menutup kemungkinan itu bisa berpengaruh ke prilaku korban mulai dari lebih diam terkesan tertutup dan frustasi yang berakibat bunuh diri dan hal itu juga akan berefek kepada proses akademik si korban.

menurut saya kekerasan seksual dalam lingkungan kampus dapat terjadi karena latar belakang si pelaku, menurut saya yang melatar belakangi pelaku tega melakukan kekerasan seksual pertama mungkin pelaku masih mengunakan ideologi patriarki dan memungkinkan ideologi itu terbentuk karena struktur masyarakat.menurut saya yang menjadi latarbelakang kedua adalah memungkinkan adanya relasi kuasa tidak bisa kita semua pungkiri bahwa siapa yang berkuasa maka dialah yang menjalankan system dan jika kemungkinan buruk  korban kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa atau kedudukan missal seperti dosen,staff bahkan ketua organisasi mereka korban seksual merasa takut dikarenakan status nya sebagai mahasiswi yang memungkinkan masih berhubungan dengan pelaku, adanya ancaman serta diskriminasi nilai ataupun kesulitan untuk lulus menjadi kemungkinan buruk faktor korban tidak berani melaporkan tindakan pelaku..menurut saya faktor yang melatar belakangi pelaku ketiga kemungkinan adanya faktor biologis laki-laki memeiliki lebih banyak dorongan untuk melakukan hubungan seksual dibandingkan perempuan, sehingga laki-laki cenderung melakukan tindakan seksual kepada perempuan.hal ini diperkuat dengan penelitian yang dilakukan  The Journal of Sex Research menunjukkan bahwa pria tak hanya lebih sering memikirkan seks daripada wanita, mereka juga lebih sering memikirkan tentang kebutuhan.disini jika kita seorang laki laki sebaiknya kita lebih menjaga apa yang kita lihat dikarenakan mungkin apa yang kita lihat itu bisa membuat faktor biologis kita meningkat keempat kemungkinan adanya  faktor hormone  seksual/dalam medis disebut hormon testosteron itu horman yang memeiliki peran terciptanya nafsu atau dorongan seksual,tetapi sangat berbahaya jika tubuh memproduksi hormon testosteron berlebihan karena itu dapat membuat sesorang menjadi hypersex.seharusnya latar belakang keempat ini yang bisa merasakan adalah diri kita sendiri karena berkaitan dengan hormone

Upaya permendikbud 30 tahun 2021

pemerintah melalaui kementrian budaya dan pendidikan tidak tinggal diam dengan melonjaknya kasus kekerasan seksual dalam lingkungan kampus,karena yang saya lijhat kekerasan di kampus ini semakin meningkat akhir-akhir ini mulai dari kasus mahasisiwi riau hingga kasus meninggalnya novia widyasari seharusnya permendikbud 30 tahun 2021harus  di sahkan dan dijalankan,kemungkinan buruk jika peraturan permendikbud tidak segera disahkan saya takut angka korban kekerasan dilingkungan kampus akan meningkat dan bisa jadi mencoreng nama baik lembaga instansi pendidikan di Indonesia,dan jika itu terjadi jangan salahkan orangtua lebih memeilih kampus di Negara tetangga dan bahkan angka minat mahasiswa baru dari tahun ke tahun semakin sedikit

 tetapi proses pengesahan peraturan itu membutuhkan waktu belum lagi pro dan kontra.saya lebih suka jika pihak kampus memberikan wadah yang tepat untuk korban kekerasan seksual karena menurut saya korban kekerasan seksual terlihat murung dan menjauh mungkin dikarenakan mereka bingung mau bercerita dengan siapa dan lebih baik lagi jika kampus bersedia mengajak korban ke psikolog,mungkin saja kekerasan seksual itu tidak hanya berdampak ke fisik korban melainkan juga ke sikis korban.sebaiknya jika peraturan permendikbud  30 tahun 2021 sudah disahkan dan dijalnkan makan universitas islam yang berada pada naungan kementrian agama juga harus melakukan hal yang sama agar menekan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus ,kemungkinan paling buruk jika universitas islam tidak segera melakukan upaya seperti permendikbud 30 tahun 2021 tidak menutup kemungkinan kekerasan seksual juga bisa terjadi pada kampus-kampus islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun