Mohon tunggu...
Ahmad Nasrudin
Ahmad Nasrudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember

Membaca, Mendengar, Berbicara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Islam dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Umat Minoritas

20 Oktober 2023   21:17 Diperbarui: 20 Oktober 2023   21:24 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai umat islam sudah menjadi keharusan untuk mempelajari hukum sebagai dasar atau landasan setiap perbuatan hukum yang dilakukan. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman terhadap hukum Islam karena hukum islam selalu berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban dari masa kemasa yang menimbulkan persoalan dan permasalahan baru

Tujuan utama penegakan hukum ialah untuk kesejahteraan seluruh umat manusia pada umumnya terlebih bagi umat islam khususnya. Dalam hukum Islam mencakup dua aspek, yaitu ibadah dan mualamah. Semua aturan hukum Islam dalam kedua aspek tersebut bertujuan mendidik individu untuk mewujudkan kesejahteraan dirinya dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam hukum Islam terdapat istilah maqashid al-syari'ah. Maqashid syriah terdiri dari dua kata yakni maqashid dan syariah. Maqashid adalah jamak dari kata "qasada" yang artinya mendatangkan sesuatu, juga berarti tuntutan, kesengajaan, dan tujuan. Syariah berarti jalan menuju sumber air yang dapat pula diartikan sebagai jalan ke arah pokok sumber keadilan.  maqashid al-syari'ah ini berkaitan erat dengan hak-hak dasar atau hak asasi manusia karena salah satunya berisi tuntutan untuk menjaga jiwa terlepas dari latar belakang siapa dan agamanya.

Setiap Muslim dituntut agar memperlakukan semua manusia dengan kebajikan dan keadilan, walaupun mereka itu tidak mengakui agama Islam, selama mereka tidak menghalangi penyebarannya, tidak memerangi para penyerunya, dan tidak menindas para pemeluknya. Ketentuan ini berlaku di negara Islam (Darul Islam) maupun di luar negara Islam. Khusus di negara Islam, para penganut agama selain Islam (non- Muslim) biasa disebut dengan Ahludz Dzimmah. Kata dzimmah berarti perjanjian, jaminan, dan keamanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun