Mohon tunggu...
Ahmad NadzarAzhari
Ahmad NadzarAzhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan Sejarah Universitas Jember

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel): Sejarah, Ketentuan, dan Tujuan

4 Oktober 2023   16:38 Diperbarui: 4 Oktober 2023   16:42 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petani Jawa masa sistem tanam paksa (Sumber foto, digitalcollections.universiteitleiden.nl)

Sistem Tanam Paksa atau Cultuurstesel dimulai pada tahun 1830 ketika pemerintahan Hindia-Belanda mengangkat gubernur jenderal yang baru, Yaitu Johannes Van Den Bosch. Sebelum menerapkan Sistem Tanam Paksa tahun 1829 Van Den Bosch menyampaikan usulan kepada Raja Belanda mengenai Cultuurstelsel ini, usulan tersebut di setujui oleh Raja Belanda tepanya bulan Januari 1830, Van Den Bosch tiba di Jawa sebagai gubernur yang baru. 

Diangkatnya Van Den Bosch tentunya memiliki tugas untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor yang sempat berhenti ketika masa pemerintahan Inggris di bawa Raffles dengan Sistem Sewa Tanahnya. Tugas yang dibebankan kepada Van Den Bosch tidaklah mudah, Pemerintah Hindia-Belanda terdorong oleh keadaan keuangan yang disebabkan budget pemerintah di bebani utang-utang yang besar. Belanda tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah ini dengan sendiri. Mereka memanfaatkan koloni-koloninya di Asia yakni Hindia-Belanda (Indonesia).

Ciri utama Sistem Tanam Paksa yang di perkenalkan Van Den Bosch ialah keharusan bagi rakyat di Jawa untuk membayar pajak dalam bentuk barang, seperti hasil pertanian mereka. Karena menurut Van Den Bosch dengan pajak berupa barang dapat dikirim ke negeri Belanda untuk di jual kepada pembeli dari Amerika dan seluruh Eropa dengan keuntungan yang besar. 

Ketentuan-ketentuan Sistem Tanam Paksa

Ketentuan-ketentuan Sistem Tanam Paksa tertera dalam Stadsblad (Lembaran Negara) tahun 1834, No. 22 berbunyi sebagai berikut. 

  • Persetujuan-persetujuan di adakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian tanah milik mereka untuk penanaman dagang yang di jual di pasar Eropa 
  • Bagian tanah pertanian yang disediakan penduduk tidak boleh melebihi seperlima tanah pertanian miliki penduduk desa. 
  • Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh melebihi pekerjaan untuk menanam padi. 
  • Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagang  harus bebas dari pembeayaran pajak tanah 
  • Tanaman dagangan yang dihasilkan di tanah-tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia-Belanda 
  • Panen tanaman yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah 
  • Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka di bawah pengawasan kepala-kepala mereka.

Ketentuan di atas kelihatannya tidak menekan rakyat, Namun dalam praktiknya Sistem Tanam Paksa sering menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok sehingga rakyat banyak dirugikan.

Tujuan Sistem Tanam Paksa

  • Untuk mendapatkan keuntungan yang besar  dari penjualan tanaman yang di ekspor ke Eropa dengan harga jual yang tinggi
  • Keadaan keuangan Negeri Belanda yang dibebani Utang besar
  • Kerugian membayar ganti rugi akibat perang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun