Mohon tunggu...
Ahmad Muzakki Jamain
Ahmad Muzakki Jamain Mohon Tunggu... Wiraswasta - Selalu Ada Kebaikan dalam Setiap Moment

Kejernihan berfikir seperti mata air pengunungan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kebijakan Pas untuk Dunia Usaha dan Buruh dari Partai Demokrat

6 Februari 2019   13:46 Diperbarui: 6 Februari 2019   13:56 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah seperti ritual tahunan setiap 1 Mei ada demonstrasi besar-besaran dari berbagai serikat buruh. Namun dimasa pemerintahan SBY sebagai Presiden Republik Indonesia ke-6, hari buruh internasional dijadikan hari libur. Hal ini bagian dari kebijakan SBY dan Partai Demokrat di Parlemen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Perhatian untuk buruh dan dunia usaha dari demokrat tertuang dalam 14 Prioritas Demokrat. Diantaranya melonggarkan pajak bagi pengusaha dan imbal baliknya adalah mesti meningkatkan upah buruh. Kok bisa? Hal ini menarik dilihat dari sisi menggerakkan dunia usaha dan juga keberlangsungan dunia industri.

Dunia usaha sangat membutuhkan tenaga kerja untuk memproduksi barang dan jasa. Dapat kebayang akan terjadi PHK besar-besaran ketika beberapa pengusaha memindahkan pabrik keluar negri. Maka suatu kawasan industri akan mati.

Melonggarkan pajak termasuk bagi dunia usaha, memberi kesempatan bagi pengusaha untuk menjalankan usaha dan memproduksi barang dan jasa. Kelonggaran ini membutuhkan kebijakan dalam peraturan pemerintah termasuk UU terkait tentang pajak.

Kelonggaran ini tidak hanya dinikmati oleh pengusaha, namun mesti mengalir kepada pekerja/buruh. Dengan cara apa? Menaikkan Upah Buruh. Hal ini akan tercipta hubungan baik antara pengusaha, serikat pekerja dan dampaknya baiknya adalah kepada pemerintah.

Hal ini akan mendorong konsumsi terhadap barang dan jasa. Disana telah menanti beberapa instrumen pajak bagi pemerintah untuk keberlangsungan pemerintahan. Hal ini menciptakan sinergis antara tiga elemen dalam kesatuan yang baik.

Lewat mekanisme kebijakan tripatrit (pemerintah, dunia usaha dan serikat buruh) seyogyanya menjadi solusi peningkatan kesejahteraan buruh.  Dan bukan sebaliknya menjadikan kebijakan tripatrit hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pekerja.

Menyikapi hal tersebut, dan pengalaman memimpin pemerintahan selama 10. Partai Demokrat besutan SBY dan beliau sekarang menjadi Ketua Umum tetap menjadikan perhatian dalam hal kebijakan di Parlemen nanti dengan kebijakan Tingkatkan Upah Buruh, longgarkan Pajak untuk dunia usaha.

Kerja-kerja kebijakan di Parlemen adalah melahirkan kebijakan yang dapat mengikat kepentingan bersama dan menjaga keberlangsungan industri dan tetap buruh menikmati pendapatan yang tidak murah.

Membaca Enam tuntunan buruh yang akan disampaikan nanti pada hari rabu tanggal 6 Februari 2019 yang dilansir oleh rmol.co pada tanggal 2/2/2019. Pertama, soal lapangan kerja, ancaman PHK, Revolusi Industri 4.0. Kedua, BPJS Kesehatan gratis, tolak urun biaya, cabut Permenkes 51/2018. Ketiga, tolak upah murah, cabut PP 78/2015, turunkan harga. Keempat, tolak TKA China unskill. Kelima, hapus outsourcing dan kedok pemagangan. Keenam, kepastian hukum untuk pengemudi transportasi online.

Tuntutan dari federasi serikat pekerja, dapat berjalan dalam implementasi oleh stake holder. Mesti dimulai dari ranah kebijakan dan perundang-undangan dan kemauan dari wakil rakyat di DPR RI dari Partai. Hal ini baru Partai Demokrat yang memiliki prioritas pas untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mesti membebani pengusaha. Apalagi membuat pengusaha memindahkan usaha ke negeri lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun