Mohon tunggu...
Ahmad Mutawakkil Syarif
Ahmad Mutawakkil Syarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just a kid from Cendrawasih, Makassar

Hidup adalah seni menggambar tanpa penghapus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tren Tawuran #3: Meredam Tawuran dengan Langkah Konkret untuk Menurunkan Angka Kekerasan di Kalangan Remaja

10 November 2024   14:40 Diperbarui: 11 November 2024   19:36 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peran guru dalam mendidik. Sumber: https://adimath17.wordpress.com/2015/08/26/enam-model-interaksi-antara-guru-siswa-dan-matematika-sebagai-konten/

 C. Ranah Hukum

Pada tahap ini, para penegak hukum bisa mulai dengan memperketat regulasi yang berkitan dengan kekerasan. Selain itu, mereka bisa memperketat pengawasan di area-area yang sering menjadi lokasi tawuran. Aparat hukum dapat menginisiasi program patroli rutin di wilayah rawan konflik serta membentuk satuan tugas khusus yang fokus pada pencegahan tawuran.

 D. Ranah Pemerintahan

Pemerintah bisa mulai dengan menyediakan fasilitas publik, seperti lapangan olahraga, taman bermain, perpustakaan, dsb. Fasilitas ini tentunya bisa menjadi tempat bagi anak muda untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Selain itu, pihak pemerintah juga bisa mengadakan program pelatihan kepemimpinan dan melatih keterampilan yang mendukung perkembangan remaja. Program ini tidak hanya memberi kesempatan belajar, tetapi juga memberi tujuan yang lebih terarah secara positif bagi mereka.

Sebagaimana yang disebutkan di awal penjelasan, preventif secara etimologi bermakna antisipasi. Artinya pada tahap ini upaya yang dilakukan berofkus untuk menghentikan tawuran sebelum tumbuh menjadi masalah yang lebih besar. Dengan pendekatan yang menitikberatkan pada pencegahan, baik melalui edukasi, peningkatan pengawasan, maupun pemberdayaan komunitas, diharapkan angka tawuran di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.

3. Solusi Dalam Tahap Repsresif

Dalam KBBI, respresif bermakna menekan, mengekang, menahan, atau menindas. Adanya kata menekan pada definisi tersebut membuat penulis menarik suatu penjelasan bahwa penekanan tersebut berarti suatu ancaman atau gejala sosial yang diupayakan untuk dicegah timbulnya tidak berhasil dan malah terjadi, karena itulah perlu penekanan untuk mencegah agar masalah tersebut tidak menyebar lebih luas, sebab tidak mungkin ada tekanan tanpa didahului dengan suatu gaya bukan?.

Dan penekanan ini juga bermakna bahwa adanya tindakan secara tegas dalam hukum guna melindungi masyarakat dari kerugian akibat ancaman tersebut. Dengan adanya penindakan secara tegas, diharapkan masyarakat sadar bahwa tawuran bukanlah hal yang tidak memiliki konsekuensi.

Selain itu tahap represif juga berfungsi untuk memberi efek jera pada pelaku, dengan mengalami secara langsung konsekuensi yang dia timbulkan, diharapkan pelaku sadar dan tidak mengulangi lagi tindakannya tersebut. Adapun peran lapisan masyarakat pada tahap ini, yaitu:

A. Ranah Sosial

Di tahap respresif ini, keluarga diharapkan bisa memberikan teguran atau bahkan sanksi sesuai dengan peraturan keluarga mereka masing-masing. Seperti pembatasan waktu bermain, pengurangan waktu akses alat elektronik, atau memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak. Langkah-langkah ini bertujuan agar anak menyadari keseriusan dampak dari tindakan mereka. Selain itu, keluarga juga perlu berkomunikasi dengan anak untuk merefleksikan tindakan yang telah dilakukan dan memahami konsekuensinya. Dengan komunikasi, lingkungan keluarga membantu anak menyadari bahwa setiap tindakan memiliki dampak, baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan sekitar, dan mendorong mereka untuk lebih bertanggung jawab dan berpikir lebih kritis sebelum bertindak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun