Mohon tunggu...
Ahmad Mutawakkil Syarif
Ahmad Mutawakkil Syarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just a kid from Cendrawasih, Makassar

Hidup adalah seni menggambar tanpa penghapus

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Hukum Tak lagi Berdiri Sendiri: Pengaruh Kepentingan di Balik Aturan

26 Oktober 2024   06:07 Diperbarui: 27 Oktober 2024   20:19 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengembalikan independensi hukum? Soerjono Soekanto, tokoh sosiolog di Indonesia pernah mengemukakan ada 5 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu; hukum itu sendiri, aparat penegak hukum , sarana dan prasarana , masyarakat , dan budaya yang berlaku. 5 faktor ini bisa dikaji untuk kemudian dijadikan landasan untuk membuat solusi yang bisa mengembalikan independensi hukum. Berikut pembahasannya;

Pertama, dari subtansi aturan hukum itu sendiri, penting untuk memastikan bahwa undang-undang dan peraturan yang dibuat benar-benar bebas dari kepentingan non-hukum. Aturan hukum harus dirancang dengan tegas, jelas, dan transparan, tanpa membuka peluang bagi celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak luar yang berkepentingan. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan melalui konsultasi publik atau rapat terbuka, aturan hukum dapat lebih mencerminkan kebutuhan kolektif masyarakat dan terhindar dari intervensi politik atau ekonomi.

Yang kedua, para aparat penegak hukum, independensi penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi menjadi kunci untuk menolak pengaruh eksternal. Penegak hukum yang profesional dan berintegritas tidak mudah dipengaruhi oleh kekuatan politik atau ekonomi yang merugikan. Untuk mencapai hal ini, pelatihan yang memperkuat integritas dan sistem akuntabilitas yang ketat sangat diperlukan. Pelatihan seperti pendidikan anti-korupsi dan etika profesional dapat membantu membentuk penegak hukum yang lebih berani dan fokus pada keadilan.

Sumber: Editan CANVA dan Lookism Chapter 450
Sumber: Editan CANVA dan Lookism Chapter 450

Selain itu, sarana dan prasarana yang memadai juga menjadi faktor penting. Ketika lembaga penegak hukum memiliki fasilitas yang memadai, mereka tidak perlu bergantung pada dukungan finansial atau sumber daya dari pihak luar yang memiliki agenda tertentu. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa sarana dan prasarana lembaga hukum, baik dalam hal teknologi, anggaran, maupun tenaga kerja, telah terpenuhi sehingga penegak hukum dapat beroperasi secara mandiri.

Masyarakat pun memiliki peran penting dalam menjamin independensi hukum. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, proses hukum dapat diterapkan secara ketat dan transparan. Ketika masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya sistem hukum yang adil, mereka akan lebih kritis terhadap keputusan-keputusan yang tampak berpihak dan lebih vokal dalam menuntut transparansi. Partisipasi ini memberikan tekanan bagi lembaga hukum untuk bertindak adil dan mandiri tanpa dipengaruhi oleh kepentingan selain hukum.

Terakhir, budaya hukum yang berkembang di masyarakat turut mempengaruhi cara hukum ditegakkan. Budaya yang menghargai transparansi dan keadilan akan membentuk landasan yang kuat bagi sistem hukum yang independen. Untuk membentuk budaya seperti ini, pendidikan hukum sejak dini perlu ditanamkan agar masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta memahami bahwa hukum adalah milik bersama, bukan milik pihak tertentu. Kampanye publik yang menekankan pentingnya keadilan dan independensi hukum juga dapat membantu membentuk budaya hukum yang positif.

Dengan solusi-solusi yang didasarkan atas pendapat Soerjono Soekanto, penulis berharap hukum dapat kembali ke jalur yang seharusnya—menjaga keadilan tanpa memandang bulu. Hanya dengan begitu, hukum akan mampu berdiri sendiri sebagai benteng keadilan bagi semua orang, tanpa memandang harta, jabatan dan status sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun