Mohon tunggu...
Ahmad Mustofa
Ahmad Mustofa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

La Nyalla vs Kejagung: La Nyalla Menang Telak dengan Skor 3-0

2 Juni 2016   05:13 Diperbarui: 2 Juni 2016   07:05 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: menatapaceh.com. Member of Serambi Indonesia

Kejaksaan Agung Republik Indonesia sampai saat ini belum juga menunjukkan kinerja terbaiknya. Kinerja lembaga penegak hukum kepercayaan masyarakat ini telah disalip jauh oleh institusi pemerintah penegak hukum lain, seperti KPK, Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya. Kesibukan dengan urusan politik sepertinya sangat mempengaruhi kinerja Kejagung saat ini. HM Prasetyo yang merupakan kader aktif partai Nasdem seringkali tebang pilih dalam menangani kasus.

Apapaun kasusnya, selagi kasus tersebut menguntungkan bagi kelompoknya, maka kasus tersebut akan dibiarkan lolos begitu saja. Keadilan hukum di negeri ini telah dicederai oleh beberapa oknum di Kejagung. Sejak awal menangani kasus, dan jika kasus tersebut tidak tuntas, Kejagung selalu saja beralibi yang dapat menimbulkan kontroversi dalam benak masyarakat.

Salah satu contoh ketika Kejagung memberhentikan penyidikan atas Kasus pelanggaran HAM berat misalnya, Kejagung dengan semena-mena menolak mentah-mentah aduan dari keluarga korban pelanggaran HAM berat dengan alasan sulit untuk mencari bukti, karena keluarga korban sudah banyak yang sudah meninggal. Bahkan saat itu Kejagung sempat bersitegang dengan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), lantaran Kejagung menolak laporan Kontras untuk melanjutkan penyidikan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu. Karena tak terima, akhirnya pihak Kontras mengadukannya ke Komisi Kejaksaan Agung (Komjak).

Padahal, menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan janji Presiden Joko Widodo, tapi Kejagung malah meremehkannya. Masih banyak contoh lain dari ketidak profesionalan kinerja Kejagung dalam menangani kasus, termasuk didiamkan dan dirahasiakannya identitas salah satu petinggi Kajati DKI Jakarta yang terlibat kasus suap PT. Brantas Abipraya.

Akibat dari ketidak profesionalan Kejagung dalam menangani berbagai macam kasus. Akhirnya, sekarang Kejagung tertimpa batunya. Dalam beberapa bulan terakhir, Kejagung disibukkan dengan kasus dugaan penyelewengan dana hidah dan Bansos Kadin Jawa Timur, sebesar Rp. 60 Milliyar yang dilakukan oleh ketua PSSI aktif La Nyalla Matalitti.

Jika melihat kinerja Kejagung dalam menangani kasus La Nyalla matalitti ini, Kejagung seolah dipermainkan oleh La Nyalla. Mengapa tidak?. Berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan Kajati Jawa Timur seakan dikentuti oleh La Nyalla. Bayangkan saja, dalam kurun waktu yang hampir berdekatan, pria yang bernama lengkap La Nyalla Mahmud Matalitti tersebut sudah dua kali menang telak praperadilan. Anehnya, skor sudah 2-0, Kejagung masih saja tidak mau mengambil alih kasus La Nyalla. Entah apakah Kejaksaan pimpinan al mukarrom Haji Muhammad Prasetyo ini takut untuk mengambil alih kasus La Nyalla atau memang tidak punya nyali sama sekali, dan atau bahkan Kejagung memang mencari aman.

Akibat menangani kasus La Nyalla, Kejaksaan Agung saat ini seakan kehilangan reputasinya. Kejagung sudah dicap oleh masyarakat tidak mampu menangani kasus La Nyalla. Jika dilihat dari gerak-gerik maupun raut wajahnya, La Nyalla memang sangat terlihat santai sekali, dan seolah-olah tidak bersalah. Mondar-mandir Indonesia Singapura dengan enaknya dan cecengengesan ketika diwawancari para awak media.

Kabar terbaru, usai diperiksa Kejagung tadi malam (2/6/2016), La Nyalla belum juga menyandang status tersangka. Dengan wajah tersenyum, La Nyalla keluar dari gedung bundar mengenakan rompi warna pink. Karena masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan sekalipun sudah ditahan di rutan Salemba, penahanannya masih bersifat sementara. Kerennya, ketika dibawa ke rutan Salemba, La Nyalla tidak menggunakan mobil tahanan Kejaksaan. Ia menggunakan mobil pribadinya sendiri dengan plat nomor L 1888 ZA. Sepertinya, Kejagung memang kewalahan menangani kasus La Nyalla Mahmud Matalitti. Akhirnya, setelah La Nyalla kemarin menang telak 2-0 atas Kajati Jawa Timur, tadi malam La Nyalla kembali menambah kemenangannya dengan skor 1. Jadi, jika diakumulasikan, kemenangan La Nyalla atas Kejaksaan (Kajati dan Kejagung) sudah 3-0.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun