"Hanya kalangan ke atas dan orang berpendidikan yang mengatakan gagasan dan visi misi pasangan paslon tersebut," pungkasnya.Â
Ali yang juga salah satu komisi fatwa MUI Kab.Banjar mengatakan masyarakat harus memahami bahwa politik uang itu hukumnya haram dan MUI pusat dan Kab. Banjar pun mengeluarkan fatwa bahwa politik uang itu hukumnya haram.Â
"Kenapa Kab.Banjar juga mengeluarkan fatwa karena ada yang berbeda dan sedikit unik, kadang politik uang itu dibungkus dengan embel-embel berupa sholat hajat, doorprize, hadiah, pemberian dan sebagainya sehingga di tengah-tengah masyarakat timbul keresahan dan kebingungan, apakah haram atau tidak," katanya.Â
Ali melanjutkan bahwa MUI Kab. Banjar menegaskan politik uang dengan cara embel-embel tersebut hukumnya haram. Lalu apa yang membedakan hadiah dengan sogok (risywah).Â
"Di dalam kitab Fasl al Maqal fi Hadayal Ummal Imam Subki menjelaskan hadiah adalah pemberian yang berlandaskan kasih sayang, kepedulian, respek dan lain-lain. Sedangkan sogok (risywah) adalah pemberian yang berlandaskan tawasul yaitu ingin mendapatkan sesuatu," lanjutnya.Â
Ia menghimbau kepada masyarakat agar mengetahui, merenungi dan menyadari bahwa sogok itu dosanya berlipat-lipat.Â
Pertama mengkhianati amanah karena pemerintah mengamanahi untuk memilih pemimpin.Â
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui. (Q.S Anfal : 27).Â
"Kesaksian kita ketika mencoblos seseorang itu adalah kesaksian pilihan kita yang akan ditulis di kehadirat Tuhan dan akan dipertanggungjawabkan dihadapan-Nya.Â
Ali melanjutkan bahwa yang bicara di akhirat nanti bukan mulut tapi tangan yang mencoblos pilihan itu.Â
Kedua, menerima sogokanÂ