Mohon tunggu...
Ahmad Mursyidi
Ahmad Mursyidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta, Guru RQ/TPA

Lahir Kotabaru, alumni Ponpes Darussalam Martapura, alumni SMKN 1 Simpang Empat Batulicin

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ketuplak HSN 2024 Kabupaten Banjar: Memaknai Resolusi Jihad

22 Oktober 2024   23:03 Diperbarui: 23 Oktober 2024   07:02 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambutan Ketua Pelaksan HSN 2024 PCNU Kab. Banjar (Foto : Ali Husein Al Idrus)

Dalam sambutan pembukaan Hari Santri Nasional (HSN) 2024 PCNU Kab. Banjar Selasa, 22 Oktober 2024 Ketua Pelaksana, Ali Husein Al Idrus mengatakan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober memiliki makna yang sangat mendalam bagi umat Islam di Indonesia, terutama bagi para santri. 

"Momentum ini mengingatkan kita pada semangat Resolusi Jihad yang dicanangkan oleh para ulama di masa perjuangan kemerdekaan. Para santri, bukan hanya belajar ilmu agama, tetapi juga turut serta dalam perjuangan membela tanah air tercinta." Lanjutnya. 

Ia menambahkan Perayaan Hari Santri Nasional kali ini mengusung tema “Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan.” Ini menjadi simbol semangat untuk menjaga persatuan, mengembangkan wawasan, dan meningkatkan kualitas pendidikan santri dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks. 

"Ketika jihad fisik atau perang tidak lagi dibutuhkan, maka jihad dalam bentuk lain tetap berlanjut. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in: 

Artinya: Jihad adalah fardhu kifayah yang harus dilakukan setiap tahun sekali, meskipun hanya sekali, jika orang kafir tetap berada di negeri mereka. Namun, jihad menjadi fardhu ’ain jika mereka memasuki negeri kita. Hukum fardhu kifayah adalah jika telah dilakukan oleh sekelompok orang yang memadai, maka kewajiban itu gugur dari yang lain. Namun, setiap Muslim yang tidak memiliki uzur akan berdosa jika jihad ditinggalkan." Katanya. 

Adapun bentuk-bentuk jihad lainnya katanya meliputi 

  • Menyampaikan bukti-bukti agama: yaitu menunjukkan argumen yang membuktikan adanya Allah SWT, sifat-sifat yang wajib bagi-Nya, dan menjelaskan hal-hal yang diwahyukan, seperti kenabian, hari kebangkitan, dan hisab.
  • Ilmu-ilmu syariat: seperti tafsir, hadis, dan fikih yang melebihi batas minimum, yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti tugas qadhi dan mufti.
  • Membela hak orang yang dilindungi: baik itu Muslim, non-Muslim yang memiliki perjanjian, maupun pendatang yang membutuhkan bantuan darurat.
  • Amar ma’ruf nahi munkar: yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan maksiat. 

Kemudian ia juga mengatakan bahwa Kita diajarkan untuk menjaga syariat Allah, menjalankan kewajiban-kewajiban seperti salat, puasa, zakat, haji, dan umrah. Jika diperlukan, berjihad di jalan Allah, seperti yang dilakukan oleh KH Hasyim Asy’ari dengan mengeluarkan Resolusi Jihad.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun