Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kanwil Kemenkumham DIY Lakukan Inovasi dalam Monitoring Pembinaan Narapidana

5 Desember 2023   19:31 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:39 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jajaran Divisi PAS Kanwil Kemenkumham DIY melaunching Aplikasi LAMOBINA

YOGYAKARYA -- Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemeneterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta me-launching sebuah Inovasi berbasis Google Form yang dilabeli LAMOBINA (Laporan Monitoring Pembinaan Narapidana).

Inovasi tersebut dibuat sebagai bentuk nyata perhatian utama terhadap pelaksanaan pembinaan narapidana yang ada pada Lapas/Rutan/LPKA di wilayah Yogyakarta. Dimana dalam pelaksanaan pelaporan nantinya, UPT terkait melalui akun user akan dengan mudah menginput data harian pelaksanaan pembinaan narapaidana yang ada, sehingga Kantor Wilayah melalui Divisi Pemasyarakatan akan dapat melakukan fungsi BINTORWASDAL secara optimal.

Inovasi LAMOBINA merupakan sebuah form laporan digital yang dirintis oleh Boy Guntur Sagara (saat ini menjabat sebagai KPLP Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun), dimana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pembinaan, TI dan Kerjasama pada Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta. Boy membuat inovasi tersebut dalam rangka penyelesaian Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 205 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM R.I Tahun 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agung Aribawa turut mendukung aksi perubahan tersebut. Menurutnya dengan adanya Apliklasi LAMOBINA, Kanwil Kemenkumham DIY akan dapat mendapatkan data realtime pelaksanaan pembinaan narapidana baik di Lapas, Rutan ataupun LPKA.

"Melalui aksi perubahan tersebut, tentunya Kanwil Kemenkumham DIY akan  dapat menjalankan fungsi kontrol secara optimal dengan mendapatkan data yang aktual dan akurat dari UPT Pemasyarakatan terkait pelaksanaan pembinaan narapidana, selain itu peran wali pemasyarakatan dalam memberikan penilaian terhadap perilaku narapidana juga akan lebih terukur dan transparan,"
jelas Agung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun