Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cegah Korupsi Kanwil Kemenkumham DIY Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar

14 September 2023   14:01 Diperbarui: 14 September 2023   14:09 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan sambutan dalam pembukaan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi. Dokpri

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) menggelar kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi dan Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Kamis (14/9/2023).

Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham DIY tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten dari berbagai Kementerian/Lembaga, diantaranya Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, hingga Ombudsman RI Perwakilan D.I. Yogyakarta. Hal tersebut merupakan keseriusan Kanwil Kemenkumham DIY dalam membangun jiwa anti korupsi sesuai tema kegiatan "Menumbuhkembangkan Jiwa Anti Korupsi Bagi Petugas Pemasyarakatan : Core Value ASN Ber AKHLAK".

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY. Gusti Ayu menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D. I. Yogyakarta yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah, berkewajiban untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, bebas dari korupsi dan bebas dari pungutan liar khususnya di wilayah D.I. Yogyakarta yang telah memiliki Unit Pemberantasan Pungutan Liar ( UPP ) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-03.PW.02.03 Tahun 2023.

"Sekali lagi saya ingatkan : Jangan sampai perilaku korupsi merajalela di lingkungan kerja kita. Mari kita ciptakan lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang bebas dari korupsi sesuai tata nilai Kementerian Hukum dan HAM, kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)," pesan Gusti Ayu.

"Jadikan Kementerian Hukum dan HAM, bagian dari lembaga / instansi pemerintah yang mendukung Gerakan Anti Korupsi untuk Indonesia yang semakin maju," lanjutnya.

Setelah dibuka, dilnjutkan dengan sosialisasi oleh masing-masing materi, yatitu materi "Kode Etik Petugas Pemasyarakatan" disampaikan oleh Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban, dan materi "Budaya Anti Korupsi bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta" disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Selain itu juga disampaikan materi "Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" oleh Auditor Madya Inspektorat Wilayah V Itjen Kemenkumham RI, dan materi "Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta" disampaikan oleh Kepala Ombudsman R.I. Perwakilan D.I. Yogyakarta.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Yani Firdaus, pejabat Administrator dan Pengawas pada Kanwil Kemenkumham DIY, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di wilayah DIY.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun