Kemenkumham DIY) menggelar kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi dan Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Kamis (14/9/2023).
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (KanwilKegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham DIY tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten dari berbagai Kementerian/Lembaga, diantaranya Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, hingga Ombudsman RI Perwakilan D.I. Yogyakarta. Hal tersebut merupakan keseriusan Kanwil Kemenkumham DIY dalam membangun jiwa anti korupsi sesuai tema kegiatan "Menumbuhkembangkan Jiwa Anti Korupsi Bagi Petugas Pemasyarakatan : Core Value ASN Ber AKHLAK".
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY. Gusti Ayu menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D. I. Yogyakarta yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di wilayah, berkewajiban untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, bebas dari korupsi dan bebas dari pungutan liar khususnya di wilayah D.I. Yogyakarta yang telah memiliki Unit Pemberantasan Pungutan Liar ( UPP ) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-03.PW.02.03 Tahun 2023.
"Sekali lagi saya ingatkan : Jangan sampai perilaku korupsi merajalela di lingkungan kerja kita. Mari kita ciptakan lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang bebas dari korupsi sesuai tata nilai Kementerian Hukum dan HAM, kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)," pesan Gusti Ayu.
"Jadikan Kementerian Hukum dan HAM, bagian dari lembaga / instansi pemerintah yang mendukung Gerakan Anti Korupsi untuk Indonesia yang semakin maju," lanjutnya.
Setelah dibuka, dilnjutkan dengan sosialisasi oleh masing-masing materi, yatitu materi "Kode Etik Petugas Pemasyarakatan" disampaikan oleh Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban, dan materi "Budaya Anti Korupsi bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta" disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Selain itu juga disampaikan materi "Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" oleh Auditor Madya Inspektorat Wilayah V Itjen Kemenkumham RI, dan materi "Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta" disampaikan oleh Kepala Ombudsman R.I. Perwakilan D.I. Yogyakarta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Yani Firdaus, pejabat Administrator dan Pengawas pada Kanwil Kemenkumham DIY, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di wilayah DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H