Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham DIY Sosialisasikan Griya Abhipraya di Yogyakarta

11 April 2023   15:46 Diperbarui: 11 April 2023   15:57 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadiv PAS DIY dalam pembukaan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023, dok. humas

YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Pembentukan Griya Abhipraya. Griya Abhipraya ini dirancang sebagai program prioritas nasional pemberdayaan masyarakat dalam penerapan restorative justice.

Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Pembentukan Griya Abhipraya dilaksanakan di Hotel Merapi Merbabu, Selasa (11/4/2023) dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto. Agung menjelaskan bahwa keberhasilan program pembinaan dan pembimbingan menjadi harapan dengan keberadaan Griya Abhipraya ini.

Menurut Agung, Klien yang memiliki penghidupan yang layak dan dapat berintegrasi dengan baik di tengah masyarakat akan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan dan keamanan di lingkungannya. Sinergi dengan Pemerintah Daerah juga disebutnya sangat penting untuk menyukseskan Griya Abhipraya.

"Saya berharap, pada kegiatan hari ini kita dapat mencapai kesepahaman serta mematangkan kolaborasi dan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan Pemda, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan atau Pokmas Lipas, serta segenap instansi yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Griya Abhipraya," ujar Agung.

"Para Klien Pemasyarakatan yang sukses dibina melalui program Griya Abhipraya ini nantinya akan dapat berkontribusi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta taat hukum," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa Griya Abhipraya merupakan program prioritas nasional pemberdayaan masyarakat dalam penerapan Restorative Justice Tahun 2023.

Pembentukan Griya Abhipraya meliputi Griya Abhipraya Purbo Negoro milik Bapas Kelas I Yogyakarta dengan wilayah kerja Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, serta Griya Abhipraya Pandawa milik Bapas Kelas II Wonosari dengan wilayah kerja Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul.

"Griya Abhipraya adalah tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan bagi Klien pemasyarakatan, yang menampung segala bentuk kegiatan pemberdayaan, sinergitas, dan kolaborasi yang ditujukan bagi perbaikan diri dan peningkatan kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan Klien Pemasyarakatan," jelas Gusti Ayu Putu Suwardani selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Untuk diketahui, Griya Abhipraya merupakan program rumah singgah dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat menjadi tempat bagi Klien Pemasyarakatan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitasnya melalui program pembimbingan di bidang kepribadian, kemandirian, hukum, dan kemasyarakatan.

Sebagai wujud keseriusan Kanwil Kemenkumham DIY dalam pembentukan Griya Abhipraya, pada sesi Diskusi Panel dihadirkan narasumber yang berkompeten, di antaranya Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto, Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Sekretariat Daerah DIY, serta Direktur IPWL Griya Pemulihan Siloam Esther Budi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Yani Firdaus, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di DIY, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-DIY.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun