Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rakor Pemasyarakatan Tahun 2022 Digelar

6 Desember 2022   08:58 Diperbarui: 6 Desember 2022   09:20 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadiv PAS DIY Hadiri Rakor Evaluasi Capaian Kinerja Bidang Pemasyarakatan Tahun 2022 (Dok. Humas Pemasyarakatan DIY)

JAKARTA - Dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan Target Kinerja Tahun 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja bidang Pemasyarakatan Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan pada hari Minggu s.d Selasa, tanggal 4 s.d 6 Desember 2022 bertempat di Hotel Mercure, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2022 sekaligus menyerahkan donasi bagi korban gempa Cianjur secara simbolik, Senin (5/12). Bantuan senilai Rp40.449.000 tersebut diserahkan secara virtual kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Tomi Elyus.

Adapun terkait Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja, Dirjenpas menilai hal ini sebagai momentum untuk merefleksikan pencapain kinerja sekaligus sarana monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kebijakan Pemasyarakatan. Menurutnya, hal ini penting untuk mengenali permasalahan atau kendala yang timbul dan menentukan strategi terbaik untuk menghadapinya.

"Identifikasi kendala, perbaikan terhadap capaian kinerja, dan penyusunan rencana kinerja berikutnya di tahun 2023. Kita harus segera mengambil sikap untuk menentukan langkah startegis yang akan kita tempuh untuk meningkatkan capaian kinerja Pemasyarakatan di tahun mendatang," ucapnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi, M. Akhyar serta Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan, Ganang Utoyo turut menghadiri kegiatan tersebut. Gusti Ayu melaporkan dokumen progres capaian kinerja pada Kanwil Kemenkumham DIY, antara lain progres, kendala dan strategi pencapaian atas kinerja yang telah di perjanjikan di dalam Perjanjian. Selain itu ia juga menyampaikan capaian dan kendala atas pelaksanaan target kinerja Pemasyarakatan Tahun 2022 di Wilayah.

Secara umum, sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menunjukkan kinerja yang baik. Salah satu capaian membanggakan yaitu penurunan angka overstaying tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).Hal ini dibuktikan dengan pencapaian target kinerja yang dipaparkan dalam Rapat Evaluasi Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2022, di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Senin (5/12).

Selain itu, capaian positif juga ditunjukkan dalam manajemen organisasi. Ditjenpas berhasil meraih nilai Indeks Reformasi Birokrasi 32,26 dengan predikat baik. Sementara nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Ditjenpas dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar 84,65 (A). Adapun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) memperoleh nilai 4,263 dengan predikat terkelola dan terukur.

"Meskipun dengan anggaran terbatas, jumlah SDM yang juga terbatas, sarana prasarana yang belum terpenuhi, dan gempuran pemberitaan negatif, kita tetap bisa menunjukkan kinerja terbaik," tutur Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY -- Jogja Pasti Istimewa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun