Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadiv PAS Sampaikan Bunga Rampai Pemasyarakatan dalam Latsar CPNS 2022

25 Agustus 2022   10:16 Diperbarui: 25 Agustus 2022   10:21 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jadi Tenaga Pengajar, Kadiv PAS Bekali CPNS dengan Bunga Rampai Pemasyarakatan

YOGYAKARTA -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menjadi tenaga pengajar pada Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gelombang II TA 2022. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) tersebut dilaksanakan dengan metode distance learning.

Pelatihan Dasar CPNS Gelombang II Tahun Anggaran 2022 pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah ini diselenggarakan pada tanggal 13 Juli 2022 s.d. 19 Oktober 2022 dalam 16 angkatan dimulai dari Angkatan XL - LV dengan metode distance learning. Jumlah CPNS yang mengikuti Pelatihan Dasar CPNS Gelombang II sebanyak 639 peserta terdiri Golongan II. Gusti Ayu berkesempatan menjadi tenaga pengajar untuk Angkatan 42 dengan jumlah peserta sebnayak 40 orang.

Pada kesempatan tersebut, Gusti Ayu menyampaikan materi berjudul "Bunga Rampai Pemasyarakatan". Mengawali materinya, Gusti Ayu membuka wawasan para peserta unutk membedakan sistem kepenjaraan dengan sistem pemasyarakatan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.

Dalam UU tersebut juga menyebutkan bahwa sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab aktif berperan dalam pembangunan. Dan yang terakhir adalah untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Selanjutnya Gusti Ayu menyampaikan beberapa hal lainnya, diantaranya Posisi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan, Proses Pemasyarakatan, dan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan (Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018). Mengakhiri materinya, Gusti Ayu menyampaikan strategi yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal pemasyarakatan, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back to Basic.

"Menjadi Penjaga Tahanan atau Polsuspas merupakan tugas yang mulia. Kalian harus terus mempertahankan kedisiplinan, integritas, dan kewibawaan. Dan terus tingkatkan kompetensi kalian, tidak hanya melalui Diklat seperti ini, tapi juga bisa menggali informasi melalui diskusi dengan senior serta pejabat yang ada di UPT kalian ditempatkan," pesan Gusti Ayu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun