Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadiv PAS Memimpin Rapat Pembahasan Raperda tentang Desa Wisata Kabupaten Sleman

28 Juli 2022   11:14 Diperbarui: 28 Juli 2022   11:17 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadiv PAS Memimpin Rapat pembahasan Raperda tentang Desa Wisata Kabupaten Sleman (dokpri)

Kadiv PAS Pimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Desa Wisata

YOGYAKARTA - Kepala Divisis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani memimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Desa Wisata pada Kamis (28/7/2022). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan tersebut menjadi salah satu Rangkaian Peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-77 Tahun 2022.

Mengawali kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani yang juga berperan sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan sambutan. Gusti Ayu menjelaskan bahwa dalam konteks pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah, perubahan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pasca UU No. 13 Tahun 2022 berkaitan dengan pembentukan Produk Hukum di Daerah menjadi sangat vital. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2022 yang secara tegas dan jelas menyatakan "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

"Untuk membangun desa wisata, maka dibutuhkan referensi baik pedoman, petunjuk maupun regulasi tentang desa wisata. Hadirnya Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan dapat menjadi dasar hukum, acuan dan pedoman yang dapat memberikan arah dan fokus kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya untuk menciptakan pembangunan desa melaui pariwisata berkelanjutan yang sinergis bermanfaat secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa," tutur Gusti Ayu.

Kegiatan dilanjutkan dengan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Desa Wisata. Harmonisasi tersebut tentu merupakan sebuah proses penyelarasan baik secara substansi maupun teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menjadi Peraturan Daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Biro Hukum Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sleman, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sleman, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham DIY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun