Mohon tunggu...
Humas Pemasyarakatan DIY
Humas Pemasyarakatan DIY Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Aparatur Sipil Negara

Humas Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dukung Pemulihan Mantan Pengguna Narkoba, Lapas Narkotika Yogyakarta Dilengkapi Layanan Rehabilitasi

17 Juni 2022   13:09 Diperbarui: 17 Juni 2022   13:15 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta melaui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pada salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Kamis (16/6/2022).  

Kegiatan monitoring dan evaluasi UPT Pemasyarakatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meninjau pelaksanaan tugas teknis di bidang Yantah Watkeshab Lola Basan Baran dan Keamanan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi di UPT Pemasyarakatan. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Nomor : W14.PW.02.03-4676.

Dok. humas
Dok. humas
Kabid Yantah Watkeshab Lola Basan Baran dan Keamanan, Ganang Utoyo yang memimpin jalannya Monev pada hari tersebut terlebih dahulu meninjau ruang-ruang kerja Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta. Jajaran Divisi Pemasyarakatan memastikan tugas dan fungsi pegawai Lapas Narkotika Yogyakarta telah dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Peraturan yang berlaku.
Tim juga meninjau kondisi serta pelayanan-pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyaakatan (WBP). Berdasarkan monev yang dilakukan, Lapas Narkotika Yogyakarta memiliki sarana pra sarana serta sistem yang sangat mendukung kesembuhan para WBP dari pengaruh obat-obatan terlarang. Salah satu programnya adalah Rehabilitasi bagi mantan pengguna Narkoba.

Dok. humas
Dok. humas
Rehabilitasi di Lapas Narkotika Yogyakarta terdapat 2 macam, yaitu Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dalam Rehabilitasi Medis WBP diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter. Dokterlah yang memutuskan apakah WBP tersebut diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Sementara Rehabilitasi Sosial para WBP menjalani berbagai program, diantaranya pendekatan keagamaan dan sosial, serta keterampilan kemandirian untuk membekali para WBP ketika kembali kepada masyarakat.
"Apresiasi untuk Lapas Narkotika Yogyakarta yang telah memeberikan Program Rehabilitasi pada para mantan pengguna Narkoba. Semoga dengan bekal yang telah diberikan, para Warga Binaan ketika telah selesai menjalani masa pidana tidak mengulangi kesalahannya," tutur Ganang Utoyo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun