Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Berdasarkan survei yang telah dilaksanakan oleh Kelompok 39 Mahasiswa KKN-T FIA UB bahwa di Desa Tegalgondo masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NPWP.
“ Dalam menjalankan usaha, NPWP dapat mempermudah pelaku usaha untuk memudahkan UMKM dalam mengenali omset usahanya, memberikan kemudahan pembukuan, hingga kemudahan dalam pengembangan bisnis” tutur Dhesma Mahasiswa Perpajakan FIA UB dikutip pada Kamis (30/6/2022).
Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Kelompok 39 Mahasiswa KKN-T FIA UB berupaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha di Desa Tegalgondo dengan melakukan pendampingan pembuatan NPWP. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk membuat NPWP sehingga berdampak juga terhadap kesadaran untuk membayar pajak.
Pajak seharusnya menjadi suatu kewajiban dari warga Negara kepada negaranya, karena dengan warga membayarkan pajak maka balasan yang akan didapatkan memang secara tidak langsung namun dapat dirasakan seperti adanya infrastruktur dan fasilitas publik yang bagus.
Program pendampingan ini dilakukan selama satu minggu dimulai pada tanggal 28 Juli hingga 6 Juli 2022, dimana kegiatan pendampingan ini dilakukan secara kondisional menyesuaikan jam kerja para pelaku usaha. Tercatat sebanyak tiga pelaku usaha yang telah didaftarkan NPWP meliputi 2 pelaku usaha tape ketan dan 1 pelaku usaha dupa.