Mohon tunggu...
AHMAD MUNANDAR
AHMAD MUNANDAR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Berlandaskan Wahyu Allah

29 April 2016   21:11 Diperbarui: 2 Mei 2016   12:29 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam dunia perekonomian kita sering kali mendengar yang namanya jual beli (Muamalah) yang dalam transaksinya sering memainkan harga miskipun harga yang ditawarkan sangat tinggi tanpa memikirkan kondisi para pembeli. Namun, islam datang ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan solusi, untuk memberikan jalan yang lebih baik dalam melakukan jual beli yang sering kita sebut atapun yang sudah terkenal dengan sebutan ”bank syari’ah”.  Konsep yang diterapkan ialah kosep islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi  sama-sama ditanggung oleh kedua belak pihak yang tidak sama dengan bank konvensional

Dalam bank syari’ah tidak ada istilah bunga seperti di bank konvensional melaikan bank syari’ah menerapkan sistem bagi hasil yang mana dalam bagi hasil disini diterapkan dalam pembiayaan yang mempunyai 4 prinsip akad yaitu:

  • Al musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung sesuai dengan kesepaktan.
  • Al mudharabahmerupakan akad kerja sama antara dua pihak, diman piak pertam menyediakan seluruh modal dan pihak lain dijadikan pengelola. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang sudah sesuai dalam kontrak. Apabila rugi akan ditanggung oleh pemilik modal selam kerugian bukan akibat dari kelalaian.
  • Al muza’arah merupakankerja sama pengelola pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Emilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panin. Pemilik lahan menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga dan waktu.
  • Al musaqahmerupakan penggarap hanyabertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan merek sendiri. Imbalan sesuai dengan kesepaktan di awal. Al musaqah disini merupakn bagaian dari al muzara’ah.
  • Oleh karena itu sudah jelas kalau bank syari’ah merupakan bank yang memikirkan akan kemaslahan ummat yang mana dari sikian peraturan ataupun konsep yang ada didalamnya itu semua untuk kesejahteraan bersama tanpa memandang derajat orang antara orang kaya dengan orang miskin. Jadi secara garis besar bank syari’ah berlandaskan wahyu Allah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun