Semenjak kasus pemerkosaan yang melibatkan para "supir tembak" angkot,dan menyedot perhatian masyrakat waktu lalu,pihak terkait terus mengoptimalkan usaha pencegahan untuk menanggulangi agar kejadian itu tidak terjadi lagi.
Mulai dari pemakaian kaca film yang melebihi standar pemakaian,pendataan supir,dan administratif kelayakan.Yang baru-baru ini,melalui kepala Dinas Perhubungan Kota Jakarta Udar Pristono yang mengatakan bahwa Sopir Angkot wajib memakai seragam dan tanda pengenal yang wajib di pasang di dasbhoard,seperti yang dilakukan para supir taksi.Hal itu dilakukan guna meminimalisasi kejahatan yang dilakukan didalam angkutan.
Menurut Udar Pristono,pihaknya memberikan waktu sampai dua bulan sampai tanggal 21 November 2011,untuk para pemilik jasa angkutan,untuk melengkapi setiap supirnya dengan seragam dan tanda pengenal.Jika selama dua bulan,masih ada ditemukan supir yang tak menaati aturan,maka akan ditindak dan di denda administratif.Bila masih melanggar juga maka akan dicabut ijin trayeknya selama 16 minggu.
Selain itu,Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga membuka posko pengaduan,yang bisa di beritakan lewat nomor telepon 3457141.
Para pengguna jasa angkutan,yang masih mendapati supir yang tidak menaati silahakan mengadakan pengaduan ke nomor tersebut,dan dalam waktu singkat Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindak lanjuti para supir yang membandel itu.
Semoga kedepan,angkutan jakarta semakin nyaman bagi para penggunanya,dan keamanannya bisa dirasakan.Sehingga tidak ada lagi yang perlu takut untuk naik angkot.
Semoga Saja...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H