PENDAHULUAN
Indonesia memiliki beberapa lembaga ekonomi seperti  BUMN, BUMS dan Koperasi(Lubis et al., 2019). Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang dikelola pemilik beserta anggotanya untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi dengan berasaskan kekeluargaan. Koperasi ini sendiri keberadaannya sangat berarti bagi masyarakat khususnya.
Koperasi diperlukan dalam proses pengembangan perekonomian karena memiliki beberapa keunggulan. Koperasi dapat membantu dan mengembangkan potensi masyarakatnya, memperbaiki kualitas hidup, memperkokoh perekonomian rakyat, menjalin hubungan kerja sama dengan pelaku usaha ataupun pebisnis, mempunyai  manajemen organisasi yang bagus untuk mengembangkan usaha produktif, menjadi sumber permodalan serta informasi untuk petani, dan dapat meningkatkan kemampuan agribisnis.
Peluang koperasi senantiasa berfungsi dalam persaingan perekonomian baik itu ditingkat nasional ataupun internasional serta peluang terbuka lebar bilamana koperasi bisa meningkatkan kualitas diri menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan lembaga ekonomi lainnya. Sebaliknya ujian yang akan dihadapi yaitu dalam  progress jangka panjang  memanglah terasa berat sehingga wajib dicoba pemberdayaan koperasi supaya koperasi mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Sebelum bergerak lebih jauh alangkah baiknya keanggotaan koperasi wajib mempunyai standar yang bermutu serta berkualitas untuk menjalankan koperasi ini sendiri supaya warga yakin terhadap kinerja koperasi ini. Keyakinan warga terhadap koperasi di Indonesia pada saat ini terbilang masih lumayan besar, dengan harapan jika koperasi yang ada bisa buat tingkatkan kesejahteraan warga.
PEMBAHASAN
Perkara koperasi terdiri dari 2 perihal yaitu kurangnya  manajemen organisasi serta manajemen usaha yang silih berkelindan. Kasus manajemen organisasi antara lain merupakan pembagian tugas pengurus inti serta anggota yang masing-masing belum sadar akan tugasnya tersebut, rendahnya minat untuk menjadi pengurus koperasi, menjalin kerja sama dengan Instansi terkait belum maksimal, serta program pengembangan koperasi belum maksimal. Dapat dilihat bahwa tahun 2017, dari 212.135 unit koperasi yang ada di Indonesia, hanya 150.223 unit (70,81%) yang aktif(Ishak et al., 2020). Tidak hanya itu, masih banyak ditemukan koperasi yang berjalan belum mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan masih belum mengetahui dan memahami dari nilai-nilai koperasi dan Undang-Undang koperasi itu sendiri.
Dapat dilihat jika koperasi belum dapat menggunakan kesempatan dan fungsinya sendiri, serta peranan koperasi di Indonesia  belum optimum. Bisa kita artikan bahwa keberadaan koperasi ini sendiri belum sepenuhnya dirasakan oleh anggotanya sendiri, yang mengakibatkan penurunan dari  jumlah anggota yang dapat dilihat dengan bertambahnya anggota koperasi yang berstatus non aktif. Untuk anggotanya sendiri pun lembaga koperasi ini belum bisa memberikan manfaat apa yang bisa didapatkan oleh anggota-anggotanya sendiri. Ini lah yang membuat penurunan minat anggota koperasi dalam menjalankan tugasnya baik itu sebagai anggota maupun pengurus. Bisa dikatakan loyalitas anggota koperasi ini sendiri sudah mulai pudar
Bisa dicermati pada tahun 2019 kondisi koperasi aktif itu sendiri mengalami penurunan sebesar 126.343 unit dengan persentase 85,36% atau sebesar 107.652 unit koperasi yang masih aktif. Untuk koperasi Simpan Pinjam  konvensional atapun Syariah sebesar 14,64% atau sebesar 18.491 unit. Penurunan ini terjadi  karena dimasa pandemi semua aspek kehidupan masyarakat merasakan dampaknya, begitu juga koperasi ini sendiri(Huda, 2021). Bisa dilihat juga penurunan koperasi ini bisa disebabkan aspek lain tidak hanya masalah internalnya saja namun dari eksternal sendiri pun koperasi bisa menurun jumlahnya baik itu dari unit koperasinya ataupun jumlah anggotanya
Keberadaan koperasi sendiri tidak terlepas akan adanya anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Peran aktif anggota menjadi kunci keberhasilan dari koperasi ini sendiri(Indra S & Jody P, 2021). Sebagai pemilik, anggota wajib untuk menanam modal koperasi dengan ikut iuran simpanan, melakukan pengontrolan, dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam rapat harian. Sedangkan sebagai pengguna jasa, anggota wajib untuk menggunakan pelayanan, jasa, dan sarana prasarana yang disediakan oleh koperasi.
Namun, tidak semua anggota memahami dengan baik posisi serta kedudukan mereka sebagai seorang anggota koperasi. Agus Santoso, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM menghimbau kepada pengurus koperasi untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat pada umumnya serta anggota pada khususnya melalui berbagai sosialisasi. Karena kerap ditemukan bahwa anggota koperasi menganggap dirinya sebagai seorang nasabah seperti di perbankan pada umumnya yang menyebabkan cara mereka melakukan penarikan seperti pada perbankan, bukan layaknya penarikan dari koperasi.