Mohon tunggu...
Ahmadmishar
Ahmadmishar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnivora berdasi

23 April 2019   13:30 Diperbarui: 30 April 2019   10:08 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau. Jadi tidak heran jika Indonesia dijuluki Negara yang kaya. Selain pulau yang besar Indonesia juga kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusianya yang mana banyak negara-negara lain ingin merebut apa yang dimiliki Indonesia. Tidak heran jika Indonesia menjadi incaran bagi dunia luar dari zaman dahulu hingga sekarang. 

Tapi seiring berjalannya  waktu yang terlewati pada zaman sekarang ini justru rakyat Indonesia sendirilah yang merusak bangsa tercintanya sendiri. Sungguh miris jika kita mendengar akan hal itu. Negeri ini  sudah banyak di kelilingi oleh pejabat-pejabat yang memakai kedok bertopeng. Banyak dan rata-rata para pejabat bermuka dua yang biasa disebut koruptor. Koruptor yang tak punya malu akan jabatan dan kedudukannya yang seharusnya mensejahterakan rakyat malah menyengsarakan rakyat. 

Para penjabat seakan-akan bermain cantik dalam hal berpolitik. Tidak sesuai dengan keseharusannya berperan dalam tugasnya. Sungguh miris politik di negeri tercint ku ini. Sehingga para koruptor-koruptor handal seperti omnivora yang pemakan segala uang rakyatnya. Mereka tidak peduli uang siapa yang mereka makan, uang siapa yang mereka ambil haknya seakan-akan mereka tidak mau tau, tutup mata dan tutup telinga akan hal itu padahal banyak rakyat yang lebih membutuhkan uang tersebut disbanding mereka-mereka. Sehingga pada zaman sekarang ini yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. 

Bukan rahasia umum lagi jika banyak sekali kasus-kasus korupsi di negeri ini yang sudah menjadi konsumsi media setiap harinya. Kasus Korupsi yang baru-baru ini terjadi ialah kasus gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratfikasi,dan pengacaranya menyatakan akan "lawan melalui banding". Vonis disampaikan hakim ketua Saefudin Zuhri di Pengadilan Tipikor,Jakarta,Senin malam,nakim ketua menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun