Mohon tunggu...
Ahmad Miftah Farid
Ahmad Miftah Farid Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Asumsi Mengenai Polemik yang Terjadi Antara Tiktok Shop dan UMKM di Indonesia

5 Oktober 2023   17:49 Diperbarui: 5 Oktober 2023   17:54 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini hangat terjadi terkait pelarangan tiktok shop untuk berjualan karena maraknya produk dari luar negeri yang banting harga, sehingga produk UMKM di Indonesia tidak laku dan kalah saing. Hal itu membuat Menteri Perdagangan Bapak Zulkifli Hasan membuat regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.31 tahun 2023 yang didalamnya mengatur bahwa tiktok shop sudah tidak diizinkan untuk jualan lagi, tetapi masih bisa memasarkan produknya, dan diatur bahwa barang yang masuk minimal harus 100 dolar minimal. 

Disini kita mengasumsikan dari pendapat kita bahwa terkait pro dan kontra tentang permasalahan ini, dan mencari solusi serta jalan keluarnya dari permasalahan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun