tiktok shop untuk berjualan karena maraknya produk dari luar negeri yang banting harga, sehingga produk UMKM di Indonesia tidak laku dan kalah saing. Hal itu membuat Menteri Perdagangan Bapak Zulkifli Hasan membuat regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.31 tahun 2023 yang didalamnya mengatur bahwa tiktok shop sudah tidak diizinkan untuk jualan lagi, tetapi masih bisa memasarkan produknya, dan diatur bahwa barang yang masuk minimal harus 100 dolar minimal.Â
Belakangan ini hangat terjadi terkait pelaranganDisini kita mengasumsikan dari pendapat kita bahwa terkait pro dan kontra tentang permasalahan ini, dan mencari solusi serta jalan keluarnya dari permasalahan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H