SISI LAIN MEMAHAMI DESA MANDIRI
*Ahmad Khotib
Undang Undang Desa lahir dilatar belakangi pemikiranbahwa selama ini Negara kurang tepat menyikapi Desa, Negara dihadapkan padapilihan yang sulit, meminjam istilah Dr. Sutoro Eko yaitu ISOLASI (Negara membiarkan desa tumbuh sendiri denganswadaya local atau membiarkan desa di rusak oleh tengkulak atau korporasi) dan IMPOSITION (Negara hadir secarakeliru dengan memasukan dan memaksakan “tata Negara” ke dalam desa), makalahirlah Undang Undang Desa sebagai solusi alternative atas permasalahan diatas dengan harapan desa dapat mewujud menjadi sejatinya desa yaitu DesaMandiri dan pintu menuju desa mandiri tersurat dalam UU Desa yaitu Rekognisidan Subsidaritas; yaitu negara mengakui dan memberikan mandat kepada desauntuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
DESA MANDIRI
Kadang kita memahami Desa Mandiri dengan definisi yang kaku, berpatokan pada angka, pada indikator, pada tolak ukur, dan dengansegala bahasa regulasi yang kadang jenuh dan membosankan. Desa Mandiri bagikang Ginggi pendiri sekaligus pengelola Jatiwangi Art Factory (JAF) adalah desayang mampu menjawab imajinasi warga desa menjadi realitas, kenapa warga desaberbondong - bondong pergi ke kota ? mereka berharap dan berimajinasi bagi diridan keluarganya untuk masa depan yang lebih baik, asumsinya kota-lah yangmampu mejawab imajinasi imajinasi tersebut. Namun kenyataanya tidak jarang“imajiansi kota” hanya tetap menjadi imajinasi dan tidak berbuah realitas yangdiharapkan.
Demikian juga desa selama ini dicitrakan terbelakang,primitive, tempat bersantai di hari tua, dan sederet gambaran negative lainya.Lengkap sudah citra desa selama ini yaitu tidak menawarkan dan menjanjikan masadepan yang lebih baik, tidak mampu menjawab imajinasi warganya sehingga merekamengalihkan imajinasinya ke kota, tidak memberikan alternative solutif bagipersoalan kehidupan warganya. Dengan kondisi seperti ini mana mau orangmengandalkan masa depanya di desa bahkan warganyapun berbondong – bondong pergike kota.
Dengan demikian, agenda besar kedepan adalah bagaimanadesa mampu menciptakan imajinasi dengan segala potensi yang dimiliki desaseperti halnya orang berimajinasi tentang kota yang menjanjikan harapan danmasa depan, sehingga orang tidak lagi memandang sebelah mata desa bahkanmenggantungkan masa depanya ke desa. Mungkin itulah Desa Mandiri yangdikehendaki oleh UU Desa atau dalam bahasa agama dikenal ”BaldatunThoyyibatun wa Robbun Ghofur” jikadesa dimaknai sebagai entitas lokas seperti “negara kecil” disitulah makna baldatun dansemoga desa yang tersebar di seluruh NKRI masuk kategori baldatun tersebut, danmakna thoyyibatun adalah system, tata kelola yang baikyang mampu memakmurkan, mensejahterakan dan memandirikn warganya, semua itutentunya ada dalam bingkai robbun ghofur desa yang religious, agamis sesuaidengan dasar NKRI yaitu Pancasila sila pertama.
Wallahul Muwafiq ilaAqwamitthoriq, Wassalam
Majalengka, 28 Nopember 2016