Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kebaikan hati dan kepedulian terhadap sesama. Secara umum, sedekah mencakup segala pemberian, baik materi maupun non-materi, yang bertujuan untuk membantu orang lain dan mendapatkan ridha Allah. Dalam Al-Qur'an dan hadis, sedekah digambarkan sebagai salah satu jalan menuju keberkahan hidup dan bentuk manifestasi keimanan seorang Muslim.
Hukum Sedekah
1. Sedekah Adalah Sunnah
Sedekah memiliki kedudukan sunnah dalam Islam, yang berarti dianjurkan untuk dilakukan, tetapi tidak wajib. Beberapa ayat Al-Qur'an menegaskan keutamaan sedekah, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 261:"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 261)Serta dalam Surah Ali Imran ayat 92:"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran: 92)
2. Orang-Orang yang Prioritas Menerima Sedekah
a. Anak, Istri, dan Kerabat
Islam mengajarkan agar sedekah dimulai dari orang-orang terdekat, seperti anak, istri, dan keluarga. Rasulullah SAW bersabda:"Mulailah bersedekah dari dirimu sendiri, kemudian jika ada kelebihan, untuk keluargamu, kemudian jika ada kelebihan lagi, untuk kerabatmu." (HR. Bukhari dan Muslim)b. Tidak Diperbolehkannya Sedekah Sebelum Memenuhi Kebutuhan KeluargaSeorang Muslim tidak dianjurkan bersedekah jika ia belum mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Dalam hadis disebutkan:"Cukup berdosa seseorang yang menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud)
c. Sedekahnya Istri dengan Uang Suami
Istri diperbolehkan bersedekah dengan uang suami selama mendapat izin darinya. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi dalam keluarga terkait pengeluaran harta.
d. Sedekah kepada Dzimmiy dan Harbi
Islam juga membolehkan sedekah kepada non-Muslim, baik dzimmiy (non-Muslim yang hidup dalam perlindungan Islam) maupun harbi (non-Muslim yang bermusuhan dengan Islam), sebagai bentuk kemanusiaan dan dakwah akhlak.
Sedekah yang Haram dan Batal
A. Hal-hal yang Membatalkan Sedekah
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 264, Allah SWT berfirman:"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian..."Ayat ini mengingatkan bahwa sedekah dapat batal pahalanya jika disertai dengan niat yang tidak ikhlas, seperti riya (pamer) atau menyakiti hati penerima dengan ungkapan yang merendahkan. Rasulullah SAW juga bersabda:"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan, dan mereka akan mendapatkan azab yang pedih: orang yang menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu, dan orang yang memanjangkan pakaiannya dengan sombong." (HR. Muslim).Oleh karena itu, penting bagi seorang Muslim untuk menjaga keikhlasan dalam bersedekah dan menghindari perilaku yang dapat merusak amal tersebut.
B. Sedekah dengan Barang Haram
Sedekah dengan barang haram tidak diterima oleh Allah SWT, karena Allah hanya menerima yang halal dan baik. Rasulullah SAW bersabda:"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim).Barang haram, seperti hasil dari riba, pencurian, atau penipuan, tidak akan mendatangkan keberkahan meskipun disedekahkan. Bahkan, perbuatan tersebut tidak meringankan dosa, melainkan justru menambahnya. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah: 100:"Katakanlah: Tidaklah sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu..."Maka dari itu, penting bagi seorang Muslim untuk memastikan harta yang disedekahkan berasal dari sumber yang halal agar sedekah tersebut diterima dan mendatangkan keberkahan.
Sedekah dan Gaya Hidup
Zakat, infaq dan sedekah mempunyai potensi yang sangat besar untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Dengan catatan dikelola dengan baik, transparan dan profesional.
Di era modern, sedekah sering kali menjadi bagian dari gaya hidup. Banyak orang berlomba-lomba menunjukkan aksi sosial mereka, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Namun, fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sedekah tersebut benar-benar untuk mencari ridha Allah, atau sekadar untuk mendapatkan pengakuan sosial?
Sedekah Tidak Didasari dengan Ilmu
1. Memanfaatkan Orang Terdzolimi sebagai Konten Pansos
Fenomena memanfaatkan orang yang terdzolimi atau berada dalam kesulitan sebagai konten untuk popularitas sosial (pansos) semakin marak. Sedekah yang seharusnya dilakukan dengan keikhlasan, malah berubah menjadi ajang untuk mencari perhatian dan pujian dari orang lain.
2. Mengabaikan Prioritas dalam Bersedekah
Seringkali, orang mengabaikan prinsip-prinsip prioritas dalam bersedekah. Misalnya, memberikan bantuan kepada pihak luar sementara keluarga sendiri masih membutuhkan uluran tangan.