“ Dari Thawus sesungguhnya Muad bin Jabbal, Ia menyewa lahan di Zaman Rosulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Usman dengan bagi hasil 1/3 dan ¼ maka ia melakukannya sampai hari ini.”(HR. MUSLIM)
Definisi Sewa Menyewa menurut pandangan umum
Sewa menyewa merupakan sebuah perjanjian dimana salah satu pihak memberikan wewenang terhadap barang atau jasa kepada pihak kedua yang menyewea tetapi dalam kurun waktu tertentu atau ada batasan-batasan pemakaian terhadap barang atau jasa tersebut.
Kegiatan sewa menyewa sering kita jumpai dalam keseharian kita, seperti penyewaan lahan tanah yang digunakan untuk pertanian dan perikanan.
Dalam sewa menyewa terdapat beberapa unsur penting diantaranya yaitu subyek, obyek, harga sewa, dan jangka waktu peminjaman.
Subyek Sewa
Subyek Sewa merupakan kedua belah pihak yang melangsungkan perjanjian. Mereka adalah penyewa dan yang menyewakan, yang menyewakan adalah seorang yang memiliki benda atau jasa sedangkan yang menyewa adalah seseorang yang membutuhkan benda atau jasa tersebut.
Obyek Sewa
Obyek Sewa merupakan sebuah benda. Benda ini dalam arti kepemilikan asli dari orang yang menyewakan, memiliki status sah dalam kepemilikan akan benda tersebut.
Harga Sewa
Harga Sewa digunakan untuk mengukur seberapa lama pemakaian benda yang digunakan oleh pihak penyewa.
Jangka Waktu
Jangka Waktu artinya batasan-batasan kepemilikan yang dilakukan oleh pihak penyewa terhadap barang atau jasa tersebut, untuk mengetahui batasan waktu penyewa dapat dilihat dari perjanjian atau kesepakatan bersama Antara kedua belah pihak.
Definisi sewa menyewa menurut pandangan islam
Sewa menyewa dalam islam disebut dengan ijaroh artinya penularan manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dengan jumlah tertentu. Hukum sewa menyewa dalam islam dibolehkan apabila kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan dan benda yang disewakan memiliki manfaat positif.
Sewa menyewa dalam islam memiliki rukun yang tidak jauh berbeda dengan unsur-unsur sewa menyewa menurut pengertian umum, tetapi dalam islam terdapat beberapa syarat diantaranya :
Kedua belah pihak yang sedang berakad tidak boleh dalam keadaan terancam,
Mengetahui manfaat atas barang atau jasa yang akan disewakan.
Barang dapat diserah terimakan
Harus dalam keadaan sadar ( tidak sedang mabuk )
Sewa menyewa yang tidak diperbolehkan seperti tindak kejahatan, pemberontakan, pembunuhan, pencurian, teroris, dan pengrusakan terhadap fasilitas-fasilitas baik fasilitas umum atau pribadi. Sewa menyewa yang memiliki dampak negative tidak diperbolehkan sebab tidak ada manfaat atau keuntungan yang akan diterima baik dari pihak penyewa maupun yang menyewakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H