Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Selamat pagi, siang, sore, dan malam semuanya. Bertemu lagi dengan saya di artikel mingguan tugas mata kuliah kewarganegaraan di kampus saya UIN Malang. Pada minggu ini saya akan membahas mengenai pemilu.Â
Dan alhamdulillah saya mendapatkan kesempatan melakukan wawancara terhadap salah satu orang yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum atau KPU di kota Malang. Bersama teman-teman kami datang ke Komisi Pemilihan Umum pada siang hari.
Di kantor KPU aku berkesempatan bertemu dengan Pak Deni Rahmat Bachtiar atau yang biasa dipanggil Pak Deni titik beliau merupakan anggota dari KPU Kota Malang. Kami bersama beliau banyak berbagi pengetahuan tentang pemilu dan juga hal-hal mengenai KPU khususnya kami banyak membahas hal yang mengenai pemilu di Indonesia.
KPU atau kantor pemilihan umum memiliki tugas yang sangat penting. Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Wilayah kerja KPU sendiri sangat luas yaitu seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2007 yang memiliki enam asas yaitu :
- Langsung
- Umum
- Bebas
- Rahasia
- Jujur
- Adil
Atau biasa yang disingkat menjadi luber jurdil, asas luber jurdil ini sesuai berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 di KPU Kota Malang Pak Deni menjelaskan mengenai bagaimana sistem pemilu yang ada di Indonesia baik dalam pemilihan presiden maupun wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah, bahkan gubernur dan wakil gubernur.