Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan. Pada hari Jumat (2/7/2021), pasien positif bertambah sebanyak 25.830 orang. Meningkatnya kembali kasus Covid-19 beberapa pekan ini disebabkan ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan dari pemerintah dan kurangnya kesadaran tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan. Meskipun banyak dari masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
Demi mendukung pemutusan rantai Covid-19, pemerintah membuat suatu kebijakan, yaitu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa-Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diberlakukan mulai tanggal 3 Juli 2021. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara langsung mengumumkan kebijakan ini pada Kamis (1/7/2021) di Istana Kepresiden, Jakarta. “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ucap Jokowi.
Terdapat 122 kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan ini. Berdasarkan hasil asesmen, terdapat 48 daerah berada di level 4, sedangkan 74 daerah lainnya berada di level 3. Salah satu kota yang berada di level 4 sekaligus merupakan tempat tinggal saya yaitu Kota Bogor. Kota Bogor menjadi salah satu kota dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi. Rata-rata jumlah kasus positif setiap harinya mencapai 300 orang. Hari Minggu (4/7/2021), jumlah pasien positif mencapai 368 orang sehingga total pasien yang terkonfirmasi yaitu 22.102 orang, pasien yang sudah sembuh 16.873 orang, pasien masih sakit yaitu 4.941 orang, dan pasien yang meninggal dunia 288 orang.
Beberapa aturan yang diterapkan pemerintah selama PPKM Darurat di Kota Bogor yaitu:
1. Bagi pekerja, ada 3 aturan yang harus dilaksanakan, yaitu untuk pekerja sektor non-esensial, perkantoran 100 persen bekerja dari rumah untuk, sektor esensial maksimal 50 persen bekerja di kantor dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan sektor kritikal seperti keamanan, konstruksi, industri makanan, minuman, dan penunjang, penanganan bencana, proyek strategis nasional, energi, listrik, dan air maksimal 100 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan yang ketat;
2. Sarana masyarakat ditutup untuk sementara seperti pusat perbelanjaan atau mal, fasilitas umum, tempat ibadah, kegiatan seni dan budaya. Sedangkan transportasi umum maksimal penumpang 70 persen;
3. Bagi penjual kebutuhan sehari-hari seperti pasar tradisional, supermarket, toko kelontong diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat;
4. Sarana kesehatan masyarakat seperti toko obat atau apotek diperbolehkan buka 24 jam;
5. Penyekatan selektif bagi pekerja sektor esesnsial dan non esensial di 6 titik jalan mulai Rabu, 7 Juli 2021 yaitu Simpang Ciawi, Simpang Salabenda, Simpang Baranangsiang, Simpang Dramaga, Simpang Pomad, dan Stasiun Bogor. Sedangkan, 6 titik check point yaitu Simpang BTM, Simpang Baranangsiang, Simpang Veteran, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah, dan Simpang Ekalosari.
Pemerintah Kota Bogor mulai tanggal 5 Juli 2021 memberlakukan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. Walikota Bima Arya mengatakan, selama dua hari, Sabtu dan Minggu (3- 4/7/2021) adalah masa sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat kepada masyarakat. Selanjutnya mulai Senin (5/7/2021) kami akan memberikan sanksi tegas bagi yang masih nekat beroperasi. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari teguran, penutupan paksa, denda, pencabutan surat izin operasional, hingga pidana.
Kita sebagai masyarakat harus dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan cara mematuhi aturan yang diberikan. Negara-negara lain seperti Italia, Amerika Serikat, dan Korea Selatan kini sudah bebas masker karena masyarakatnya mampu bekerja sama dengan baik dengan pemerintahnya. Tentu saja kita sangat berharap semoga setelah PPKM Darurat berakhir, kasus Covid-19 di Indonesia pun ikut berakhir. Mari kita tingkatkan kesadaran akan bahaya dari virus Covid-19 dan bagi yang belum vaksinasi dimohon untuk segera melakukan vaksinasi agar Indonesia cepat pulih.