Kembali lagi: ini soal masa depan pendidikan anaknya.
Jadi yang masuk akal saja bila menyampaikan seruan ke Menteri Nadiem.
Apalagi kalau sampai terekspos ke publik.
PPD jalur prestasi yang ditetapkan Menteri Nadiem kuotanya adalah 30%. Â Kenapa persentasenya tinggi? Supaya ada perimbangan jumlah murid di setiap area.
Tidak menumpuk di satu titik sekolah saja.
Kalau 30% PPDB jalur prestasi itu terisi, setidaknya mampu agak sama rata sebaran muridnya dengan yang memilih zonasi 50%. Lalu tinggal diakumulasi lagi dari jalur lain yakni afirmasi 15% dan 5% jalur pindahan.
Jadi bisa hadir pemerataan dan keadilan sebaran anak-anak bersekolah.
Toh juga, mekanisme PPDB jalur prestasi yang diumumkan Menteri Nadiem --sebab tidak adanya Ujian Nasional (UN) tahun 2020 karena vrius Covid-19-- cukup sederhana.
Cuma dengan nilai rapor 5 semester terakhir dan atau punya kapasitas prestasi.
Sementara, bisa ditiadakan tes tertulis yang lazim dilakukan oleh sekolah pada PPDB jalur prestasi.
Kalaupun mau diubah formatnya, dibolehkan. Asal jangan tatap muka atau berkerumum (jika krisis wabah virus Covid-19 masih terjadi).