Mohon tunggu...
Ahmad Ikhsan Ramadhan
Ahmad Ikhsan Ramadhan Mohon Tunggu... wiraswasta -

entrepreneur, writer, traveler, interested in ICT, Creative & #SocialTechnoCare. I'm with @garudacyber_ | @JournalistRebel | email: ikhsan@garudacyber.com\r\nÜT: -6.9672682,107.6325098 · http://www.ahmadikhsanramadhan.net

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dua Lajang Tinggal Satu Rumah? Kena Pidana Sekarang!

21 Maret 2013   20:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:26 1905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditengah merangkaknya harga bawang di Indonesia, ada kabar baru dari dunia hukum Indonesia. Setelah sebelumnya mengatur RUU tentang Organisasi Masyarakat (ORMAS), kini hukum Indonesia pun dengan tegas mengatur masalah Kumpul Kebo dikalangan masyarakat. Anggota Komisi III DPR RI mengatakan bahwa aturan perzinaan dalam draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat. Aturan itu dinilai bisa menurunkan tingkat perzinaan. Sebab, draf KUHP ini juga menjatuhkan pidana perzinaan kepada pria dan wanita yang sama-sama belum terikat pernikahan.

"KUHP sebelumnya mengatur tentang tinggal satu rumah atau perzinaan yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga saja. Dalam aturan baru ini, dua lajang pria wanita pun sudah bisa terkena pidana jika terbukti melakukan kumpul kebo," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menambahkan aturan tersebut dapat kembali memperbaiki citra budaya ketimuran yang sempat hilang oleh prilaku sex bebas dari barat. Dan saya yakin semua sepakat bahwa kumpul kebo atau bentuk perzinaan apapun merupakan perbuatan tercela dan bukan prilaku bangsa kita.

"Saya pikir budaya manapun, agama manapun, itu sepakat dengan hal itu, " paparnya.
Indra pun yakin, bahwa pasal perzinaan dalam draf KUHP yang baru itu akan bermanfaat untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik. Tak hanya itu, pasal ini akan mendorong kejelasan status untuk orang yang melakukan kumpul kebo kearah yang lebih legal dan baik.

"Saya pikir klausul itu bisa menertibkan dan meminimalisir praktik-praktik seksual seperti yang selama ini terjadi, perzinaan, pergaulan bebas, dan kumpul kebo, agar semuanya tidak terkena imbas dari rusaknya moral tersebut, Kalau memang sudah sama-sama suka kenapa tidak menikah " sambungnya.

Di tempat lain, Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penerapaan RUU KUHP ini dilingkungannya masing-masing.

“Kami himbau, para pemilik kos, kontrakkan, hotel, tempat hiburan, atau rumah pernduduk termasuk RT RW untuk peka terhadap masyarakat yang berprilaku kurang baik dan terindikasi melakukan kumpul kebo, karena akan merusak moral bangsa bagi masyarakat yang lain,” ujarnya.

Berikut adalah pasal yang diatur dalam RUU KUHP Kumpul Kebo:
Pasal zina itu tertuang dalam pasal 483 RUU KUHP Bagian Keempat "Zina dan Perbuatan Cabul".
Bunyi pasal itu:

(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:
a. laki laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki yang bukan suaminya;
c. laki laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui bahwa laki laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Writer : Ikhsan Ramadhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun