Mohon tunggu...
Ahmad Ihsan
Ahmad Ihsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Dosen Pengampu: Puput Iswandyah Raysharie, S., ME. Mata Kuliah: Analisis Investasi & Portofolio

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pasar Modal Indonesia

7 April 2023   13:37 Diperbarui: 7 April 2023   13:37 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pasar modal adalah tempat jual-beli saham dan instrumen investasi lainnya. Di Indonesia, pasar modal hanya ada satu yakni Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasar modal berfungsi sebagai sarana bertemunya perusahaan atau institusi lain yang membutuhkan dana dengan masyarakat yang hendak menginvestasikan dananya. Dana yang terkumpul dari masyarakat kemudian digunakan untuk berbagai keperluan seperti ekspansi bisnis, menambah modal kerja, melunasi utang, dan sebagainya. Pasar modal di Indonesia telah berdiri sejak 1912.

Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek dan penawaran umum antara pelaku dan perusahaan emiten. Efek yang diperdagangkan di pasar modal tidak hanya saham, tetapi juga obligasi, reksadana, ETF, dan derivatif. Selain fungsi pasar modal yang telah disebutkan di awal pasar modal juga memiliki beberapa fungsi di antaranya ialah sebagai sarana untuk memperoleh dana jangka panjang, memperdagangkan efek, memperoleh keuntungan berupa dividen dari para emiten, dan sebagai sarana untuk mengalokasikan dana dari investor ke perusahaan yang membutuhkan. Pasar modal juga memiliki manfaat, yaitu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, serta membantu perusahaan untuk memperoleh dana yang dibutuhkan untuk ekspansi bisnis, menambah modal kerja, melunasi utang, dan sebagainya. 

Pasar modal Indonesia pertama kali berdiri pada tahun 1912 dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel (asosiasi perdagangan efek). Namun, pasar modal tersebut harus ditutup pada tahun 1918 karena muncul gejolak ekonomi sebagai akibat dari Perang Dunia I dan II. Pasar modal Indonesia kembali dibuka pada tahun 1977 oleh Presiden Soeharto dengan nama Bursa Efek Jakarta. Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki beberapa indeks saham, seperti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), LQ45, dan IDX30.

Juga di Indonesia setelah merdeka, pasar modal di Indonesia mulai bangkit kembali. Pada tahun 1977, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pasar Modal yang menjadi landasan hukum bagi pasar modal di Indonesia. Namun, pertumbuhan pasar modal di Indonesia masih terbatas karena belum adanya peraturan yang memadai dan belum adanya lembaga yang memadai untuk mengatur pasar modal di Indonesia. Pada tahun 1988, pemerintah Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan Desember 1988 yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia, termasuk pasar modal. Paket kebijakan ini memberikan insentif bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia dan memberikan perlindungan bagi investor. Sejak adanya kebijakan ini, pasar modal di Indonesia mulai bangkit dan tumbuh pesat. Bahkan banyak yang menilai jika Paket Desember 1988 ini menjadi titik awal dari positifnya pertumbuhan pasar modal di Indonesia. Saat ini, pasar modal di Indonesia diatur dengan peraturan perundang-undangan resmi, di bawah UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Terdapat beberapa badan atau lembaga yang terlibat dalam pasar modal di Indonesia, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Pasar modal di Indonesia memberikan alternatif untuk investasi dengan beragam. Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar Perdana

Pasar perdana adalah pasar tempat sekuritas atau sekuritas diperdagangkan secara publik untuk pertama kali sebelum listing di bursa saham. Periode pasar primer mengacu pada periode ketika saham atau sekuritas lainnya pertama kali dijual kepada investor (pemodal) oleh penjamin emisi (underwriter) melalui broker-dealer yang bertindak sebagai agen penjualan saham. Proses ini sering disebut penawaran umum perdana Initial Public Offering (IPO). 

Di pasar perdana, harga saham sudah pasti, karena perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham yang akan dijual sebelum penjualan di pasar perdana. Karena jumlah saham yang dikeluarkan perusahaan terbatas, tidak semua investor bisa mendapatkan jumlah yang diinginkannya. Perlu dicatat bahwa kelebihan permintaan tidak dapat sepenuhnya memenuhi keinginan semua investor untuk saham perusahaan kuasi-tercatat di pasar perdana. Misalnya, jumlah saham yang dikeluarkan untuk umum di pasar perdana adalah 100 juta saham, sedangkan jumlah pemesanan oleh seluruh investor adalah 150 juta saham. Karena kelebihan permintaan (oversubscription), investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Jika investor mendapatkan saham lebih sedikit dari yang dipesan (oversubscribed), maka perusahaan akan mengembalikan atau mengembalikan kelebihan dana tersebut. Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.

1. Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri.

2. Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.

Pasar Sekunder

Pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana, yaitu pasar tempat diperdagangkannya surat-surat berharga yang tercatat di SEHK. Pasar sekunder memberi investor kesempatan untuk membeli dan menjual sekuritas yang terdaftar di bursa setelah penawaran dibuat di pasar perdana. Di pasar ini, transaksi jual beli sekuritas tidak lagi terjadi antara investor dengan perusahaan, melainkan antara satu investor dengan investor lainnya.

Setelah tercatat di bursa saham, berarti saham perusahaan tersebut dapat diperjualbelikan secara bebas. Misalnya, investor yang sudah memiliki saham yang diperdagangkan di pasar perdana seringkali akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk mendapatkan keuntungan modal. Contoh transaksi pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan dengan software jual beli saham online yaitu transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari.

Saat berdagang di pasar sekunder, investor membebankan biaya transaksi broker dalam bentuk komisi. Komisi transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%.

1. Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa.

2. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.

3. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.

4. Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek.

5. Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa maka transaksi tersebut telah terjadi (matching). Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

6. Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.

7. Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.

8. Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari bursa kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun