Mohon tunggu...
Ahmadie Thaha
Ahmadie Thaha Mohon Tunggu... -

Mantan wartawan TEMPO, pendiri HU Republika, pengasuh pesantren Manbaul Ulum Cirebon.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ternyata Beli Barang dari LN Sudah Dibolehkan Lagi

23 Juli 2014   21:21 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:26 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sudah lama sy tdk beli barang dari LN. Pasalnya, pada April 2013, Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan baru No. 83 tahun 2012 yang melarang "siapa pun," kecuali perusahaan yang punya izin impor, utk beli atau bawa barang dari LN. Permendag ini banyak dikritik. Nah, tadi saya baru tahu bahwa Pemerintah sudah mengoreksinya dengan Permendag baru No. 61/M-DAG/PER/9/2013 (http://regulasi.kemenperin.go.id/site/download_peraturan/1672). Di situ disebutkan pengecualian impor, yang membolehkan kita beli/bawa barang dari LN. Begini bunyinya:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor:
....
b. Produk Tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman paling banyak 10 (sepuluh) pieces per pengiriman dan barang pribadi yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.000,00 (seribu dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara.
c. Produk Tertentu elektronika berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau awak saran pengangkut yang bernilai paling banyak FOB 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun