Sudah lama sy tdk beli barang dari LN. Pasalnya, pada April 2013, Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan baru No. 83 tahun 2012 yang melarang "siapa pun," kecuali perusahaan yang punya izin impor, utk beli atau bawa barang dari LN. Permendag ini banyak dikritik. Nah, tadi saya baru tahu bahwa Pemerintah sudah mengoreksinya dengan Permendag baru No. 61/M-DAG/PER/9/2013 (http://regulasi.kemenperin.go.id/site/download_peraturan/1672). Di situ disebutkan pengecualian impor, yang membolehkan kita beli/bawa barang dari LN. Begini bunyinya:
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor:
....
b. Produk Tertentu pakaian jadi berupa barang kiriman paling banyak 10 (sepuluh) pieces per pengiriman dan barang pribadi yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.000,00 (seribu dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara.
c. Produk Tertentu elektronika berupa barang kiriman paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman dan barang pribadi penumpang atau awak saran pengangkut yang bernilai paling banyak FOB 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika) per orang, dengan menggunakan pesawat udara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI