Mohon tunggu...
Ahdi Popos
Ahdi Popos Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Masih sama seperti kemaren bermimpi untuk beranjak tinggi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

PBNU dan BTN Luncurkan Mobile Wakaf Uang NU

13 Juni 2017   23:29 Diperbarui: 14 Juni 2017   04:21 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Play Store Mobile Wakaf Uang NU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Bank Tabungan Negara (Bank BTN) melakukan kerja sama dalam menghimpun dana wakaf rakyat indonesia dan lebih khusus warga Nahdliyin yang secara notabene merupakan sebagai organisasi terbesar di indonesia dan dunia.

Aplikasi yang berbasis mobile apps dengan nama aplikasi Mobile Wakaf Uang NU dengan hadirnya aplikasi ini dapat dengan mudah masyarakat indonesia menyalurkan Wakafnya “Yaitu dengan cara dengan menggunakan mobile apps. Artinya mereka bisa berwakaf melalui HP. Tidak hanya rekening BTN tapi semua rekening bank bisa (untuk wakaf dengan mobile apps) kata Maryono seperti di beritakan NU Online.

Ini merupakan inovasi yang sangat luar biasa dalam mempermudah masyarakat dalam menyalurkan wakaf sehingga masyarakat tidak usah repot-repot pergi ke kantor NU atau Wakaf dengan hanya mengunduh aplikasi Mobile Wakaf Uang NU masyarakat sudah dapat melakuakan wakaf uang tunai elektronik.

Pada saat peluncuran Mobile apps Maryono mengatakan bahwa Sampai saat ini baru mencapai 256.446.000 rupiah, seperti dilansir NU Online.

Dengan hadirnya Mobile Wakaf Uang NU di harapkan masyarakat Indonesia dan Warga NU untuk memanfaatkan dan ambil bagian dalam program ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun