Mohon tunggu...
Ahmad Husain
Ahmad Husain Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Suka Berenang, Baca Novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini yang Marak

4 Juni 2023   18:04 Diperbarui: 4 Juni 2023   18:21 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                : Ahmad Husain

Nim                    : 212121182

Prodi/Kelas     : HKI 4E

Mata Kuliah    : HPI di Indoensia

Tugas               : Review Skripsi

Judul               : PERNIKAHAN DINI (STUDI KASUS DI KECAMATAN GAJAH PUTIH KABUPATEN BENER MERIAH)

Penulis             : Ilham Adriyusa

Pendahuluan

Pernikahan merupakan bersatunya hubungan antara laki-laki dan perempuan melalui akad yang sah sesuai agama. Dalam sebuah akad pernikahan memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi dan dijalankan, agar pernikahan tersebut sah menurut agama dan juga sah menurut negara. 

Tujuan dari pernikahan tidak lain untuk menciptakan rasa bahagia antara keduanya. Selain dari itu tujuan lain dari pernikahan adalah menciptakan ikatan suci yang bermanfaat untuk menjaga kehormatan diri, serta agar terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama khususnya dari perbuatan zina. Pernikahan juga termasuk dari sunnah Rasulullah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah bersabda,"menikah itu termasuk dari sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku".

Pernikahan dini di Indonesia sudah tidak asing di telinga kita terutama kaula muda generasi sekarang, beragam alasan jika membahas apa menjadikan di negri tercinta ini masih banyak peristiwa pernikahan dini, ataukah memang pernikahan ini sedang di gandrungi oleh para remaja kaum milenial? Tidak menutup kemungkinan, mereka yang mungkin mendapat kekangan dari orantuanya untuk menunda pernikahan sehingga memilih jalan yang bisa menjadikan mereka menikah secara dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun